BONTANG – Bagi perusahaan yang tidak menerapkan gaji sesuai Upah Minimum Kota (UMK) untuk peningkatan kesejahteraan pekerja, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang akan memanggil perusahaan bersangkutan.
“Dipanggil dulu, apa alasannya tidak menerapkan UMK. Jika memang melanggar aturan, perusahaan akan diberi sanksi sesuai peraturan berlaku,” kata Kepala Seksi KPHI Disnaker Bontang, M Rusdi, Senin (20/5/2019).
Perusahaan yang dimaksud, antara lain sektor jasa penunjang minyak dan gas, sektor industri pengolahan kimia dasar organik dan anorganik, serta perusahaan yang bergerak di bidang jasa lainnya, seperti pembiayaan.
“Finance, perhotelan, dan swalayan juga termasuk. Semuanya harus menerapkan UMK,” jelasnya kepada bontangpost.id.
Dia menjelaskan, ketentuan gaji karyawan telah diatur berdasarkan keputusan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 561/K.569/2019 tentang Penetapan UMK Bontang Tahun 2019 yakni Rp 2.933.099,00.
Kemudian, keputusan Gubernur Kaltim Nomor 561/K.8/2019 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Kota Bontang Sektor Industri Pengolahan Kimia Dasar Organik dan Anorganik Tahun 2019, sebesar Rp 3.199.600,00.
Sementara itu, keputusan Gubernur Kaltim Nomor 561/K.52/2019 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Kota Bontang Sektor Jasa Penunjang Minyak dan Gas Tahun 2019, gaji pekerja yaitu Rp 3.994.500,00.
“Sudah diatur semua standar gaji. Pekerja bisa melapor ke sini (Disnaker) kalau ada yang tidak sesuai,” ucapnya.
Meski begitu, perusahaan masih bisa mengajukan permohonan untuk menunda penerapan UMK. Meskipun ada syarat-syarat khususnya. Namun jika perusahaan tak sanggup dari sisi keuangan dan tidak mengajukan permohonan penundaan, perusahaan bersangkutan akan diberi sanksi sesuai aturan berlaku. (mam/adv)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post