bontangpost.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Samarinda dan Jatanras Polda Kaltim menangkap pria berinisial WF (32) di rumahnya Jalan KH Samanhudi Gang Annur I pada 3 Desember 2021 lalu.
Pria WF ditangkap setelah menyebarkan video porno hubungan suami istri dengan mantan istrinya melalui aplikasi twitter pada 30 November 2021.
Terungkapnya kasus ini setelah korban yang merupakan mantan istri tersangka yakni LR (30) melapor ke polisi. Video itu ia ketahui dari rekannya.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena menjelaskan motif tersangka WF sebarkan video porno mantan istrinya karena sakit hati digugat cerai.
“Tersangka sebelumnya sudah mengancam korban. Bahwa akan sebarkan videonya bila tak cabut gugatan cerainya,” jelas Andika, Senin (6/12/2021).
Tersangka WF menyebarkan video mantan istrinya LR melalui akun pribadi twitter dengan memberi link video instagram.
Andika menjelaskan untuk penyidikan kasus ini, polisi telah menyita barang bukti video rekaman dan ponsel milik tersangka. Polisi juga akan melakukan pemblokiran video tersebut di media sosial.
“Sekarang, WF dalam penahanan untuk penyidikan. Dia kami jerat dengan pasal 45 jo pasal 27 UU ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara,” jelasnya.
Hasil penyidikan sementara, korban yang diketahui pegawai bank tidak mengetahui dirinya saat direkam oleh tersangka.
“Video direkam sudah lama sekali dan korban tak mengetahui sama sekali ketika dirinya direkam. Dan saat ini korban kondisinya tertekan,” kata Andika.
Diketahui, WF dan LR menjalin hubungan suami istri selama dua tahun. Mereka kini resmi bercerai, usai korban melayangkan gugatan ke Pengadilan Agama pada September 2021. (myn)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post