SAMARINDA – Munculnya tambang batu bara ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura), Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diduga karena minimnya pengawasan pemerintah daerah (pemda). Sebab apabila ada pengawasan intenstif dari dinas terkait, maka aktivitas ilegal tidak akan muncul di hutan lindung tersebut.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu menegaskan, kemunculan tambang ilegal di Tahura bukan hal baru. Bahkan sudah berkali-kali ada temuan aktivitas pertambangan di areal terlarang tersebut.
“Memang sudah berulang kali ditemukan tambang di Tahura. Harusnya ada pengawasan. Kan tambang ini menggunakan alat berat, mudah saja dilakukan pengawasan,” ujar Baharuddin, Jumat (18/5) kemarin.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, Pemda Kukar, dan aparat kepolisian harus lebih serius mengawasi tambang ilegal di Tahura. Salah satu langkah yang dapat diambil yakni memeriksa seluruh jalur masuk menuju Tahura.
“Masa pemerintah tidak memiliki data, jalur mana yang dilewati? Identifikasi saja. Misalnya di Samboja, berapa titik jalur yang dilewati ke Bukit Soeharto? Begitupun dengan wilayah lainnya,” saran dia.
Setelah pemerintah melakukan identifikasi jalur yang berkaitan erat dengan aktivitas pertambangan ilegal, kata dia, maka langkah selanjutnya yang dapat diambil yakni membentuk pos-pos pengamanan.
Dengan adanya pos keamanan, setiap waktu upaya penambangan ilegal dapat diawasi dan dilaporkan pada aparat. Terlebih penambang pada umumnya menggunakan alat besar yang dapat dengan mudah diketahui keberadaannya.
“Jadi semua aktivitas penambang itu gampang sekali diidentifikasi. Tetapi adanya tambang ilegal ini karena pemerintah tidak serius. Kalau pemerintah serius menyelamatkan Bukit Soeharto, dari dulu sudah dibentuk pos penjagaan,” katanya.
“Selama ini, Bukit Soeharto itu enggak diawasi. Seadainya diawasi, enggak mungkin orang nambang. Kalau pemerintah bilang diawasi, suruh tunjukkan ke saya, bagaimana model pengawasannya?” lanjut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Sebelumnya, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Kaltim, Burhan menuturkan, pihaknya telah mengamankan 12 orang pada Selasa (11/4) lalu. Mereka diduga kuat telah melakukan penambangan ilegal di kawasan Tahura.
Selain itu, Gakkum Wilayah Kaltim juga mengamankan barang bukti berupa satu unit eksavator dan sembilan unit dump truk yang digunakan untuk mengangut batu bara ilegal. “Sekarang barang bukti itu sudah kami sita,” ujar Burhan, Kamis (17/5) lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku telah melakukan penambangan sejak Januari 2018 di lahan seluas lebih dari satu hektare. Penambangan tersebut dilakukan secara perorangan, bukan atas inisiatif perusahaan.
Dia membeberkan, tersangka yang diamankan antara lain S (supir dump truk), AM (operator alat berat), RW (pengawas lapangan). Di tangan ketiganya pula Gakkum Wilayah Kaltim menyita barang bukti.
Kemudian tersangka yang berinisial RW, SR, dan AM dititipkan di rumah tahanan Kepolisian Resort Daerah (Polres) Samarinda. “Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam aktivitas pertambangan ilegal di Tahura. Karena sampai sekarang kami belum mendapatkan pelaku utamanya,” ucap Burhan. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post