bontangpost.id – Sekretaris Komisi I DPRD Bontang Muhammad Irfan, mendorong agar masalah pemberian hak pesangon oleh PT United Tractors (UT) kepada 7 pekerja dari PT Cahaya Borneo Sejahtera (CBS) dan PT Kaltim Nusa Etika (KNE) yang bekerja di kawasan PT Indominco Mandiri (IMM), diselesaikan secara kekeluargaan.
Dalam mekanisme pemberian pesangon, dia meminta agar pekerja diberikan haknya sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB). “Daripada harus berlanjut ke PHI (Pengadilan Hubungan Kerja), mending diselesaikan dengan kepala dingin,” kata Irfan, usai melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan beberapa perusahaan di Kantor DPRD Bontang, Senin (19/4/2021).
Diketahui, 7 karyawan tersebut menuntut haknya setelah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Namun oleh perusahaan, hak tersebut diberikan berdasarkan ketentuan di Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law). Sedangkan di sisi lain, para eks pekerja tersebut menganggap, pemberian pesangon masih berdasarkan regulasi lama, yakni Undang-Undang 13 tahun 2013, karena besarannya lebih tinggi dibandingkan undang-undang terbaru tersebut. Untuk mencari solusinya, Irfan meminta agar dicarikan jalan tengah yang tidak memberatkan kedua belah pihak.
“Sebenarnya penyelesaian ini masuk di DPRD Kutim karena wilayah kerja perusahaannya masuk di sana (Kutim). Tetapi karena pekerjanya adalah warga Bontang, sehingga tetap harus kami lindungi hak-hak mereka,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: