BONTANG – Rapat Paripurna pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bontang tahun anggaran 2017 ditunda. Sejatinya agenda tersebut digelar Senin (23/7) kemarin. Namun dikarenakan tidak dihadiri oleh Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, maka pimpinan DPRD memutuskan untuk mengubah jadwal menjadi Selasa (24/7) hari ini. Neni diketahui sedang memenuhi undangan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor.
Berdasarkan pantauan Bontang Post, 17 anggota DPRD mulai berdatangan di Auditorium Kantor Wali Kota, Bontang Lestari sejak pukul 09.30 Wita. Dalam artian kuorum rapat telah terpenuhi. Termasuk Wakil Wali Kota Bontang Basri Rase pun juga sudah hadir. Mengingat dalam undangan, rapat bakal dimulai pukul 10.00 Wita.
Wakil Ketua DPRD Faisal mengatakan, sempat terjadi keraguan dalam memulai rapat paripurna. Oleh karena itu pimpinan dan ketua fraksi melakukan rapat internal untuk mengambil keputusan. Hasilnya, rapat paripurna ditunda sehari kemudian.
“Kelima fraksi sepakat untuk menunda rapat paripurna,” kata Faisal usai membuka sekaligus menutup rapat paripurna.
Keputusan ini sebagai bentuk kehati-hatian legislator dalam melangkah. Mengingat di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 33 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018 boleh diwakilkan oleh Wakil Wali Kota. Bahkan jika keduanya berhalangan dapat dihadiri oleh sekretaris daerah (sekda). Akan tetapi dalam tata tertib DPRD belum mengakomodir regulasi tersebut.
“Karena kehati-hatian dalam melangkah maka paripurna dijadwalkan ulang. Jangan sampai kami laksanakan tetapi ada masalah di kemudian hari,” imbuh Politisi Partai NasDem ini.
Senada, Ketua Badan Legislasi DPRD Ma’ruf Effendy mengatakan peristiwa ini akan dijadikan acuan dalam perubahan tatib DPRD. Saat ini tatib DPRD masih dalam pembahasan untuk dilakukan revisi. “Kejadian ini menginspirasi pansus perubahan tatib. Nantinya kami akan mengacu permendagri sehubungan dengan pedoman penyusunan APBD yang tiap tahun ada perubahan regulasi baru,” kata Ma’ruf.
Berkaitan dengan batas pengesahan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terakhir akhir Juli. Jika tidak dilaksanakan maka akan ada sanksi menanti. Namun Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini belum mengetahui bentuk dari sanksi yang diterima. “Berharap ada waktu besok (hari ini, Red.) wali kota bisa hadir,” harapnya.
Menurutnya peristiwa ini bukan pertama kali terjadi. Dikatakannya, di kepemimpinan wali kota sebelumnya, kejadian serupa yakni pengesahan raperda juga sempat ditunda. Lantaran wali kota saat itu tidak dapat hadir. “Ini peristiwa ketiga saat dipimpin pak Sofyan dan pak Adi Darma juga pernah seperti ini. Mudah-mudahan kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” pintanya. (ak)
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Saksikan video menarik berikut ini:
Komentar Anda