• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Tapal Batas Kampung Sidrap Kian Memanas, Pemkab Kutim Soroti Bontang Tak Punya Kajian Teknis

by Redaksi Bontang Post
8 Agustus 2025, 08:00
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Kutim, Trisno (JUFRIADI/KP)

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Kutim, Trisno (JUFRIADI/KP)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Sangatta – Polemik tapal batas Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, terus berlanjut. Meski telah difasilitasi mediasi oleh Gubernur Kalimantan Timur pada Kamis (31/7) lalu, pertemuan tersebut belum membuahkan titik temu.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Kutim, Trisno menilai Pemkot Bontang tidak mengajukan dasar hukum dan teknis dalam proses mediasi, melainkan hanya menggunakan pendekatan sosial, ekonomi, dan politik.

“Bontang itu saya melihat bahwa yang diajukan adalah aspek sosial, ekonomi, dan politik. Saya perlu garis bahwa yang saya maksud politik adalah bukan politik praktis kepartaian, tetapi politik di dalam pemerintahan berbangsa dan bernegara,” ungkapnya.

Menurut Trisno, pendekatan yang digunakan Pemkot Bontang jauh dari substansi pembahasan batas wilayah. Bahkan dalam rapat di Jakarta sebelumnya, Pemkot Bontang dinilai tidak membawa satu pun lembar kajian teknis.

“Dalam rapat di Jakarta kemarin tidak satu pun lembar Bontang menyusun kajian. Tidak. Kami menyusun kajian ke lapangan tiga hari tiga malam. Pemerintah Bontang tidak menyampaikan satu pun lembar kajian. Mereka buka WhatsApp, ambil video dari WhatsApp, lalu mereka tampilkan,” tegasnya.

Baca Juga:  Agus Haris Usulkan Pemkot Siapkan Anggaran Tapal Batas Kampung Sidrap Rp 5 Miliar

Ia menambahkan, Pemkot Bontang bahkan mengakui bahwa secara yuridis wilayah Kampung Sidrap merupakan bagian dari Kutai Timur.

“Mereka mengakui bahwa secara yuridis itu masuk ke Kutai Timur. Hanya kawan-kawan di Bontang ini menindaklanjuti aspirasi dari warga Sidrap yang menginginkan pelayanan yang standar Bontang sehingga mereka melakukan upaya ini,” jelasnya.

Lebih jauh, Trisno mengungkap temuan mengejutkan berupa sekitar 3.100 KTP warga yang tinggal di wilayah Kutim, namun dicetak dan diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Kota Bontang. Ia menegaskan bahwa kondisi ini sudah masuk ranah pelanggaran administrasi kependudukan dan berpotensi pidana.

“Yang pertama adalah yang menerbitkan. Kalau itu sudah menerbitkan dokumen administrasi di luar wilayahnya, itu sudah pidana. Pemalsuan data atau keterangan kependudukan itu masuk pidana. Itu ada dalam undang-undang,” ujarnya.

Baca Juga:  Dewan dan Bupati Sikapi Gugatan Bontang ke MK, Klaim Kampung Sidrap Milik Kutim

Trisno memberi contoh jika seseorang hanya memiliki rumah di Sidrap, tetapi tidak tinggal di situ dan tetap ber-KTP Bontang, maka hal itu sudah masuk kategori pelanggaran.

“Bontang sudah menerbitkan dokumen administrasi di luar wilayahnya. Itu pidana. Masyarakat juga bisa kena pidana. Dan itu ditemukan 3.100 lebih kasus. Itu bukan saya bicara, tapi Pemkot Bontang yang menyatakan sendiri,” bebernya.

Namun demikian, Pemkab Kutim tidak serta-merta akan mengambil langkah hukum. Trisno menegaskan, langkah hukum adalah opsi terakhir, dan pihaknya tetap melihat masyarakat sebagai bagian dari Kutim.

“Apapun yang kawan-kawan sudah lakukan, mereka adalah bagian dari Kutai Timur. Kita tidak pernah ada pikiran untuk mengambil opsi pidana. Cuman ini temuan yang harus kita ungkap. Bahwa ini adalah pidana. Tapi bukan berarti jadi alasan pembenar untuk ke Bontang,” tegasnya.

Baca Juga:  Pemkot Bontang Kirim Surat ke MK, Anulir Keputusan Basri Rase terkait Tapal Batas Kampung Sidrap

Ia juga meminta agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kaltim turun tangan menyelesaikan permasalahan ini secara administratif.

“Anggaplah ini ketidaksesuaian kependudukan. Seharusnya ini menjadi ranah tugas capil provinsi. Nanti akan kami koordinasikan bersama DPRD dan Capil Provinsi, bagaimana caranya menertibkan ini,” pungkas Trisno.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Bontang, Andi Faiz Hasdam yakin bahwa MK akan memutuskan Sidrap masuk Kota Bontang. “Karena yang diuji ini adalah aspek pelayanan publik dan posisinya Sidrap yang benar masuk wilayah Bontang,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Bontang, Andi Faiz Hasdam menyatakan keyakinannya bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan Sidrap sebagai bagian dari Kota Bontang.

“Karena yang diuji ini adalah aspek pelayanan publik dan posisinya Sidrap yang benar masuk wilayah Bontang,” ucapnya. (*)

Tags: kampung sidraptapal batas
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Dugaan Pembayaran Seragam dan LKS di SD Negeri Bontang Disorot DPRD, Ini Kata Kepala Sekolah

Next Post

Kakak di Samarinda Tega Berbuat Asusila ke Adik Kandung, Begini Modusnya

Related Posts

Gugatan Tapal Batas Sidrap Sudah Terdaftar di MA
Bontang

Warga Sidrap Surati Kemendagri, Minta Evaluasi Tapal Batas Bontang-Kutim

6 Agustus 2026, 09:00
Bansos Sempat Macet Pasca Putusan MK, Disdukcapil Kutim Jemput Bola Benahi Dokumen Warga Sidrap
Kaltim

Bansos Sempat Macet Pasca Putusan MK, Disdukcapil Kutim Jemput Bola Benahi Dokumen Warga Sidrap

15 Mei 2026, 15:46
Gugatan Tapal Batas Sidrap Sudah Terdaftar di MA
Bontang

Pemkab Kutim Bakal Bersurat ke Bontang, Minta Setop Layani Warga Sidrap

3 November 2025, 08:00
Sah Secara Hukum, Wawali Bontang Sebut RT di Sidrap Tak Bisa Dicabut Begitu Saja
Bontang

Agus Haris Ingatkan Kutim Tak Intimidasi Warga Soal Administrasi Kependudukan

7 Oktober 2025, 13:30
Sah Secara Hukum, Wawali Bontang Sebut RT di Sidrap Tak Bisa Dicabut Begitu Saja
Bontang

Sah Secara Hukum, Wawali Bontang Sebut RT di Sidrap Tak Bisa Dicabut Begitu Saja

7 Oktober 2025, 12:16
Pengamat Sebut Tapal Batas Bontang-Kutim Harus Berdasarkan Kehendak Warga, Perlu Referendum
Bontang

Pengamat Sebut Tapal Batas Bontang-Kutim Harus Berdasarkan Kehendak Warga, Perlu Referendum

20 September 2025, 09:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Berpura-pura Belanja, Komplotan Pencuri Gasak Tas Berisi Emas 200 Gram dan Rp30 Juta di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.