Tarif Baru Swab Diawasi, Naik Pesawat Masih Bisa Antigen

Ilustrasi

bontangpost.id – Harga tes swab polymerase chain reaction (PCR) di Kaltim sudah disesuaikan dengan keputusan pusat. Yakni Rp 300 ribu untuk di luar Pulau Jawa. Meski begitu, hasil tes swab antigen tetap bisa dipergunakan untuk bepergian. Hal itu sesuai dengan adendum kedua yang ditandatangani Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito pada Kamis (28/10).

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa keterbatasan sarana-prasarana PCR di luar Pulau Jawa dan Bali, maka aturan yang semula mewajibkan tes swab PCR maksimal 3×24 jam untuk pelaku perjalanan udara, termasuk yang ada di luar Pulau Jawa dan Bali, maka ada penambahan opsi. Jadi, syarat terbang bisa dengan opsi hasil negatif tes swab antigen. Namun, tetap menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

“Antigen diperbolehkan 1×24 jam untuk penerbangan di luar Pulau Jawa dan Bali selama bukan daerah PPKM Level 3 dan 4,” kata Kasi Pelayanan dan Kerja Sama Unit Penyelenggara Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung (UPBU APT) Pranoto Samarinda Eka Prinalli kemarin. Dia melanjutkan, surat edaran tersebut bersifat adendum alias penambahan. Jadi, hal-hal yang tidak tertera di adendum pertama dan kedua, berarti mengikuti Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Nomor 21.

Dalam adendum tersebut, tidak dipaparkan soal penerbangan perintis. Sehingga, penerbangan perintis masih memiliki aturan sama seperti sebelumnya. Yaitu aturan yang dikecualikan untuk daerah 3T, yakni tertinggal, terluar, dan terdepan. Sebagai contoh, masyarakat yang berangkat dari Kota Samarinda menuju daerah 3T, tetap swab antigen. Namun, ketika terbang dari kawasan 3T menuju Samarinda, bisa dengan surat kesehatan. Selain itu, biasanya SE Gugus Tugas ini akan diikuti SE Menteri Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam keterangan persnya kemarin, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, kebijakan tersebut merupakan alternatif persyaratan perjalanan udara untuk wilayah luar Jawa-Bali selain menunjukkan hasil tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan.

Pengawasan Tarif Baru PCR

Sesuai keputusan pemerintah pusat, harga tes PCR di berbagai laboratorium di Kaltim maksimal Rp 300 ribu. Pengawasan terhadap kebijakan itu langsung direspons Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Padillah Mante Runa. “Ini baru saja saya tanda tangan surat edaran dari Dinkes (Dinas Kesehatan) provinsi kepada Dinkes kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap edaran tersebut,” jelas Padillah kemarin.

Surat edaran yang ditandatangani itu, menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, dan mulai berlaku Rabu (27/10). Sehingga, Diskes di tiap kota diharapkan bisa mengawasi pelaksanaan harga tertinggi di masing-masing kabupaten/kota. Sebelumnya, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan, penetapan harga tersebut berdasar hasil evaluasi perhitungan beberapa komponen.

Di antaranya, jasa pelayanan atau SDM, reagen dan bahan habis pakai (BHP), administrasi, overhead, dan komponen lainnya. Tarif baru tersebut dinaungi oleh Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 yang diterbitkan kemarin. Dia menekankan agar rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksa lainnya mematuhi aturan itu. Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan tarif anyar ini dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam dari pengambilan sampel.

“Dinas Kesehatan daerah harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi,” ucapnya. Jika ada yang tidak patuh, Diskes setempat harus memberi sanksi berupa teguran hingga pencabutan izin operasi.

Kebijakan Anggaran Covid-19 Bisa Digugat

Dari Jakarta, hak masyarakat untuk menggugat kebijakan anggaran penanganan pandemi akhirnya dibuka. Hal itu menyusul diputusnya gugatan terhadap UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara di Masa Pandemi. Meski gugatan formal ditolak, dalam gugatan materiil ada tiga norma yang dikabulkan MK. Yakni, Pasal 47 Ayat 2, Pasal 27 Ayat 3, dan Pasal 29.

Pasal 47 Ayat 2 memberikan garansi bahwa semua kebijakan keuangan dalam penanganan pandemi bukan kerugian negara. Kemudian, Pasal 27 Ayat 3 menggaransi bahwa kebijakan pemerintah selama pandemi tidak bisa digugat ke lembaga peradilan tata usaha negara. Sementara itu, Pasal 29 tidak memberikan batasan waktu atas ’’kekhususan’’ tersebut. Pasal-pasal itu digugat oleh perorangan dan berbagai kelompok masyarakat sipil.

Dalam putusannya, MK menilai tiga pasal tersebut melanggar UUD 1945. Hakim MK Saldi Isra mengatakan, mengunci semua kebijakan dengan frasa bukan kerugian negara bertentangan dengan prinsip due process of law.  Karena itu, jika dalam kebijakan terpenuhi unsur kerugian negara dan perbuatan melawan hukum, hal itu dapat diproses pidana. Terkait norma di Pasal 47 Ayat 2, MK menambah frasa iktikad baik. ’’Bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,’’ ujar Saldi membacakan putusan.

Sementara itu, terkait Pasal 27 Ayat 3, MK menilai norma tersebut inkonstitusional. Saldi menyatakan, menerima perkara adalah kewajiban pengadilan. Hal itu juga bagian dari kontrol publik atas sebuah kebijakan. ’’Apabila fungsi kontrol itu tidak diberikan, hal demikian berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan,’’ imbuhnya. Pihak yang berwenang menilai tindakan itu bertentangan atau tidak bertentangan dengan hukum adalah hakim pengadilan. Karena itu, jika dalam kebijakan pandemi ditemukan unsur iktikad tidak baik dan melanggar UU, hal tersebut dapat digugat ke PTUN.

Terkait Pasal 29, MK menganulir tidak ada batasan waktu kekhususan kebijakan UU 2/2020. Hakim MK Suhartoyo menjelaskan, jika tidak ada batasan, kebijakan akan menimbulkan ketidakpastian hukum.  Dalam putusannya, MK membatasi berlakunya kekhususan keuangan negara hingga dua tahun sejak UU itu diundangkan. Namun, jika pandemi berlangsung lebih lama, pemerintah boleh memperpanjang dengan syarat mendapat persetujuan DPR dan pertimbangan DPD.

’’Pembatasan demikian perlu dilakukan karena UU aquo telah memberikan pembatasan perihal skema defisit anggaran sampai tahun 2022,’’ papar Suhartoyo. Dalam putusan itu, ada tiga hakim yang berbeda pendapat. Yakni, Anwar Usman, Daniel Yusmic, dan Arief Hidayat. (nyc/jpg/riz/k16)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version
https://www.bethhavenbaptistchurch.com/ anakslot https://torontocivics.com/ http://sultansawerlogin.com slot gacor arya88 slot gacor slot raffi ahmad slot raffi ahmad 77 https://attanwirmetro.or.id/ https://attanwirmetro.or.id/dolph/asd/ https://idtrack.co.id/ https://autoglass.co.id/ slot raffi ahmad 77 https://dabindonesia.co.id/ slot gacor https://tesiskita.com/ slot raffi ahmad https://bontangpost.id/ slot raffi ahmad 77 Anakslot https://karyakreatif.co.id/ slot raffi ahmad 88 Anakslot arya88 kicautoto kicautoto slot thailand https://www.ajlagourmet.com/ kicautoto situs raffi ahmad gacor slot raffi ahmad 88 situs scatter hitam situs scatter hitam slot toto Link Gacor Hari Ini Slot Bca Situs deposit 25 ribu https://cdn.sena.co.th/ toto 4d https://www.ajlagourmet.com/-/ daftar slot gacor