Pemerintah mengklaim, tarif baru Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) telah mempertimbangkan kemampuan membayar pengguna jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, termasuk peningkatan pelayanan.
bontangpost.id – Tarif baru Tol Balsam telah dirilis. Namun, belum dipastikan berlaku mulai pekan depan. Selaku operator, PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS) menunggu kebijakan lebih lanjut dari pusat.
“Mengenai waktu pelaksanaan penyesuaian tarifnya, sesuai yang direncanakan misalnya 14 hari kalender, jatuh pada 10 April malam atau 11 malam. Atau nanti dilakukan pengunduran, itu yang belum diputuskan,” kata Humas PT JBS Achmari kepada Kaltim Post, Jumat (7/4/2023).
Untuk diketahui, kenaikan tarif Tol Balsam diputuskan menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 27 Maret 2023. Dalam beleid tersebut, diterangkan bahwa penyesuaian tarif baru Tol Balsam berlaku 14 hari setelah terbitnya keputusan menteri PUPR.
Pemerintah berdalih, kenaikan tarif mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pengguna jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan standar pelayanan minimum (SPM), dan peningkatan pelayanan.
Sebelum detail tarif baru dikeluarkan kemarin, operator Tol Balsam lebih dulu melakukan forum group discussion yang dilaksanakan secara hybrid pada Kamis (6/4).
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan PT JBS, Kementerian PUPR, Pemprov Kaltim, dan akademisi. Termasuk anggota DPRD Balikpapan Iwan Wahyudi, perwakilan dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Kaltim Amran Wahyudian, dan Rektor Universitas Balikpapan (Uniba) Isradi Zainal.
“Para peserta FGD menyatakan mendukung. Dan itu pilihan masyarakat. Mau lewat jalan tol, silakan. Mau lewat jalan nasional, juga silakan,” ucap Achmari.
Berdasarkan daftar tarif baru yang disampaikan PT JBS, untuk kendaraan golongan 1, pengendara yang masuk Gerbang Tol (GT) Simpang Jembatan Mahkota 2, Samarinda, tujuan GT Manggar, Balikpapan, harus merogoh kocek Rp 146.500. Sebelum penyesuaian tarif, pengendara membayar Rp 125.000. Atau naik Rp 21.000.
Sementara itu, dengan golongan kendaraan yang sama, ruas GT Karang Joang, Balikpapan–GT Simpang Pasir, Palaran, dari semula Rp 103.500 menjadi Rp 120.500 (naik Rp 17.500).
Ruas lainnya, GT Samboja–GT Manggar dari semula Rp 42.000 menjadi Rp 49.000 (naik Rp 7.000), GT Samboja–Simpang Pasir, Palaran, dari semula Rp 75.500 menjadi Rp 88.000 (naik Rp 12.500), GT Samboja-GT Simpang Jembatan Mahkota, Samarinda dari semula Rp 83.500 menjadi Rp 97.500 (naik 14.000), dan GT Karang Joang, Balikpapan-GT Samboja dari semula Rp 28.000 menjadi Rp 32.500 (naik Rp 4.500).
“Jadi untuk pelaksanaan tarif baru itu, jika sesuai keputusan Menteri PUPR adalah 14 hari kalender sejak terbitnya surat itu. Akan tetapi, sebagaimana penjelasan Pak Endra (staf ahli menteri Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja) akan disampaikan ke istana dan menteri PUPR. Kalau memang ada arahan dari pusat akan disampaikan lebih lanjut. Karena saat ini adalah tahapan sosialisasi tapi belum tahu, kapan pelaksanaannya,” ungkap dia.
Sebelumnya, Direktur Teknik PT JBS Nanang Siswanto menyampaikan, mengacu keputusan menteri PUPR Nomor 398/KPTS/M/2023, pada poin keenam disampaikan bahwa penyesuaian tarif tol mulai berlaku efektif 14 hari kalender setelah itu ditetapkan. “Paling cepat pada tanggal 10 April 2023,” katanya, Selasa (4/4) lalu.
Dia menambahkan, penyesuaian tarif turut mempertimbangkan kompensasi adanya tambahan lingkup Seksi 1 dan Seksi 5 atau viability gap fund (VGF/dukungan kelayakan pemerintah). Sehingga, kemudian ditetapkan besaran kenaikan 16,7 persen.
PT JBS mencatat, selama beroperasi, jumlah lalu lintas harian rata-rata kendaraan Tol Balsam melebihi empat ribu kendaraan per hari. Pada 2020 misalnya, sebanyak 4.187 kendaraan. Jumlah ini sebesar 40,1 persen dari rencana perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT). Kemudian pada 2021, sebanyak 4.569 kendaraan atau 31,9 persen dari rencana PPJT.
Selanjutnya, pada 2022 meningkat dua kali lipat menjadi 8.305 kendaraan atau 45,7 persen dari rencana PPJT. Sementara hingga Maret 2023, tercatat sebanyak 10.002 kendaraan melintas per hari atau 51,7 persen dari rencana PPJT.
“Dengan demikian, pendapatan Tol Balsam tidak sesuai rencana. Pencapaiannya baru sekitar 42,35 persen dari PPJT. Sehingga, belum untung,” ungkapnya.
Anggota Komisi V DPR RI Irwan mengatakan, penyesuaian tarif jalan tol sudah ditetapkan dalam UU 2/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU 38/2004 tentang Jalan. Pada Pasal 48 Ayat 3 disebutkan, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM jalan tol.
Dikatakan, secara waktu operasional, Tol Balsam sudah memungkinkan untuk penyesuaian tarif. Hal itu diperbolehkan dalam UU Jalan.
“Namun menurut saya, penyesuaian tarif Tol Balsam belum perlu dilakukan. Mengingat penyelenggara jalan Tol Balsam belum memenuhi standar pelayanan minimal sebagaimana seharusnya,” katanya.
Menurut politikus Partai Demokrat ini, pada beberapa segmen Jalan Tol Balsam, kondisi badan jalan mengalami penurunan. Kemudian, permukaan jalan tidak rata. Tak hanya itu, kondisi rest area masih jauh dari standar. Sehingga, menurutnya lebih baik, operator fokus pada pemenuhan standar pelayanan minimal jalan tol terlebih dulu. (kip/riz/k8)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post