bontangpost.id – Praktik prostitusi online di kota Tepian masih marak terjadi terutama di perhotelan. Polsek Samarinda Kota menangkap muncikari, Eko Prasetyo 28 tahun yang menjajakan Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui aplikasi pesan instan MiChat.
Eko merupakan residivis narkotika. Ia memperoleh keuntungan Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu setiap transaksi jajakan PSK. Ia akhirnya tertangkap polisi setelah menawarkan pelajar 15 tahun.
“EP (Eko Prasetyo) ditangkap, Senin (15/3/2021) pukul 21.00 Wita di salah satu hotel di Samarinda. Polisi banyak menerima laporan dari pihak hotel banyak terjadi transaksi mengatasnamakan pihak hotel menyediakan wanita,” kata Kapolsek Samarinda Kota Aldi Alfa, Rabu (17/3/2021).
“Tarif yang dipasang dari Rp 750 ribu sampai Rp 1 juta. Kemarin, korban yang kami periksa, anak di bawah umur pelajar 15 tahun,” jelasnya.
Kapolsek Samarinda Kota AKP Aldi Alfa menyebut tersangka dijerat pasal 2 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Ancaman hukuman terhadap pelaku minimal 5 tahun sampai maksimal 15 tahun penjara,” katanya.
Sementara muncikari Eko Prasetyo mengaku baru dua wanita yang dijajakan ke tamu selama dua bulan menjalankan bisnis haramnya ini. Hasilnya, digunakan untuk deposit judi online dan memenuhi keperluan sehari-hari.
Dia mengaku mendapatkan wanita yang mau melayani pria hidung belang dari pertemanan. Dan tarif dari transaksi itu hanya sekali melayani. “Dari teman pak. Sekali saja pak,” katanya. (myn/pro)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: