SANGATTA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim, memiliki cara baru untuk menyosialisasikan penggunaan satu KTP. Seperti yang tertuang dalam Ayat (6) disebutkan, penduduk hanya memiliki satu KTP elektronik (KTP-el). Yakni dengan cara menyebar pesan singkat melalui SMS dan MMS kepada warga Kutim.
Isi pesan tersebut ialah penduduk hanya boleh memiliki 1 KTP yaitu KTP-el. “Kepada warga Kutim, apabila mendapatkan SMS atau MMS seperti tentang penggunaan satu KTP, maka itu bagian pelayanan Inovasi pada Disdukcapil Kutim,” ujar Kadisdukcapil, Januar Herlian Putra Lembang Alam.
Karenanya, semua warga Kutim wajib memiliki satu KTP. Meskipun KTP tersebut sudah kedaluwarsa. Sebab, KTP saat ini sudah berlaku seumur hidup. “Ketentuan ini sudah diatur dalam UU 24/2013 yang tertuang dalam Pasal 64 ayat 7a yang mengamanatkan KTP-el masa berlakunya seumur hidup,” kata Januar.
Terpenting kata dia, selain masalah satu KTP atau masa berlaku KTP seumur hidup, warga Kutim wajib memiliki KTP. Karena dari data mereka, masih sekira 50 ribu warga Kutim yang belum melakukan perekaman KTP-el. Kewajiban ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pasal 63.
Undang-Undang ini menegaskan penduduk Warga Negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP KTP-el. KTP sebagaimana dimaksud berlaku secara nasional.
“Bagi warga yang memiliki KTP wajib membawanya pada saat bepergian. Karena hal itu merupakan identitas warga. Ini termuat dalam Pasal 63 Ayat (5) UU ini,” jelasnya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post