BONTANG – Dugaan pelanggaran politik uang dengan modus kupon voucher saksi pemantau yang melibatkan JM memasuki babak baru. Pasalnya, Bawaslu Bontang menemukan petunjuk baru yakni daftar nama pelaksana kampanye jika pelaku terdaftar sebagai pelaksana kampanye.
Ditemui bontangpost.id di Kantor Bawaslu Bontang, Jalan Letjen S Parman, Kelurahan Belimbing, Komisioner Bawaslu Aldy Artrian menuturkan, berdasarkan temuan tersebut, kasus ini akan segera di-register dan masuk dalam penyelidikan.
“Bawaslu telah melakukan penelusuran, dalam daftar nama pelaksana kampanye terbaru salah satu partai peserta pemilu, JM terdaftar sebagai bagian pelaksana kampanye,” jelasnya, Senin (22/4/2019).
Lanjut dia, segera ditindaklanjuti dengan pembahasan pertama sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) sebagai penanganan tindak pidana pemilu yang melibatkan unsur bersama kepolisian, kejaksaan dan bawaslu.
Meski begitu, sebelumnya dikabarkan jika kasus ini tak dilanjut ke penyelidikan. Sebab, kasus yang ditemukan sebelum pemilihan masih dinilai tak memenuhi unsur pidana pemilu. Juga belum sempurna unsur pelanggaran yang dilakukan tim kampanye calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI berinisial RM.
Dalam konferensi pers, Ketua Bawaslu Bontang, Nasrullah mengatakan seorang pelaku yang diduga melakukan hal tersebut yakni JM. Dia merupakan ketua relawan salah satu caleg DPR RI, RM.
Sebagai informasi, dalam proses pemilihan pada Rabu (17/4) lalu, Bawaslu Bontang mencatat kejadian khusus sebanyak 45 kasus. Namun, pihaknya belum bisa merilis karena masih menunggu pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK. (mam)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post