DPMTK dan PTSP Rencanakan Perizinan Online
BONTANG – Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang nomor 1 tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) membuat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tak bisa terbit semua. Pasalnya, jika pemohon IMB lahannya masuk dalam Ruang Terbuka Hijau (RTH), IMB tentu tak bisa terbit.
Dinas Penanaman Modal,Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK dan PTSP) Bontang pun sedang merencanakan perizinan secara online. Kabid Perizinan, Ahmad Aznem didampingi Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Dasar Syahrul, Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Usaha Sri Asih, serta Kasi Pengaduan, Pengendalian Data dan Pelaporan Ramly menjelaskan bahwa tahun 2017 ini, selama Januari, 53 permohonan IMB sudah masuk.
Namun, pihaknya hanya bisa menerbitkan 42 IMB. Sedangkan yang sisanya tak bisa diterbitkan karena ada yang masuk RTH atau pola ruangnya masuk zona yang ditetapkan dalam Perda RDTR. “Yang tidak dapat diterbitkan ini, kami beri pemahaman kepada para pemohonnya,” jelas Aznem saat ditemui diruangannya, Rabu (8/2) kemarin.
Dalam hal ini, memang banyak pengajuan IMB yang terbilang terlambat. Pasalnya, rata-rata dari pemohon ingin membuat IMB setelah bangunannya ada. Padahal seharusnya, pengajuan IMB dilakukan sebelum para pemilik lahan mendirikan bangunan.
Sehingga ketika lahannya masuk zonasi sesuai RDTR misalnya RTH, tentu IMB tak bisa diterbitkan. Hal tersebut dapat mengurangi kerugian pemohon, karena mereka belum keluar biaya untuk material bangunan dan lainnya. “Berbeda halnya dengan bangunan yang sudah ada, karena bisa saja bangunan tersebut harus dibongkar jika suatu waktu pemiliknya (pemerintah, Red) mau memanfaatkannya,” bebernya.
Ketika lahan milik warga masuk wilayah RTH, maka kepemilikan lahannya boleh diakui, tetapi warga tak bisa memanfaatkannya. Misalnya, dicontohkan dia jika warga ingin mendirikan bangunan tempat tinggal, maka hal itu tidak diperbolehkan. Oleh karenanya, Aznem mengimbau kepada seluruh masyarakat Bontang agar memiliki kesadaran taat aturan.
Sehingga, sebelum mendirikan bangunan, pemilik lahan wajib membuat IMB. Sementara yang sudah membangun, tapi belum memiliki IMB, diharapkan menguruskan perizinan IMB-nya. “Karena jika sudah berbicara aturan, penegak Perda bisa menjalankan fungsinya, karena IMB yang dimaksud bukan hanya bangunan, tetapi bangun-bangunan juga, seperti tower dan lainnya,” ungkapnya.
Saat ini, DPMTK dan PTSP sedang menyusun layanan perizinan online. Sehingga pemohon bisa mengajukan permohonan pembuatan IMB melalui online. “Ini tentu untuk memudahkan pelayanan,”pungkasnya.(mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: