BONTANG – Terlilit utang Rp 700 ribu, pria berusia 20 tahun ini nekat menjarah rumah tetangganya. Dia ditangkap Tim Rajawali Polres Bontang bersama Opsnal Polsek Bontang utara, Sabtu (4/4/2020) malam.
VF melakoni perannya menjadi penjarah saat matahari telah tenggelam. Dengan cara mencongkel jendela belakang rumah yang beralamatkan di Jalan Markisa Kelurahan Belimbing Kecamatan Bontang Barat.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat mengatakan, pelaku menjalankan aksinya ketika pemilik rumah sedang keluar kota.
“Pelaku beraksi saat penghuni kontrakan dinas,” ujar Makhfud, Ahad (5/4/2020).
Sementara itu, barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain kompor gas, kasur busa, kipas angin, panci presto, magic com, tv, hingga drum plastik. Dia menambahkan, total kerugian Rp 16 juta.
Terpisah, Kanit Reskrim Polres Bontang Ipda Probo Suja menambahkan, VF mengaku telah lama menyusun rencana lama untuk membobol rumah korban. Dia mengatakan, barang hasil jarahannya tersebut akan dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sisanya digunakan untuk melunasi utang.
“Rupanya pelaku punya hutang senilai Rp700 ribu,” tambahnya.
Karena ulahnya pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana pencurian. “Ancamannya minimal 7 tahun penjara,” tegas Probo Suja. (*/eza/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post