Terbentur Regulasi, Pemkot Bakal Lakukan Sosialisasi Soal Pembebasan Lahan Polder Tanjung Laut

Empat lahan milik warga Tanjung Laut tak lagi masuk dalam desain pembangunan polder (Jelita/bontangpost.id)

BONTANGPOST.ID, Bontang – Sekitar empat warga mengaku kecewa karena lahan kaplingannya diduga tak lagi masuk dalam desain pembebasan lahan polder Tanjung Laut.

Adapun mereka mengharapkan adanya sosialisasi secara terbuka dan transparan, untuk mengetahui alasannya. Bila pembebasan lahan itu tidak jadi terpenuhi, mereka meminta akomodasi akses jalan. Mengingat lahan warga berbatasan dengan lokasi pembangunan.

Kabid Sanitasi, Air Minum, dan Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang Edi Suprapto menyebut, saat sosialisasi yang dilakukan pada Selasa (20/8/2024), sebenarnya telah menggunakan gambar dan peta bidang yang sesuai.

“Iya, sudah kami tempel saat sosialisasi itu,” sebutnya.

Meski begitu, pihaknya akan melakukan sosialisasi lagi kepada masyarakat. Lantaran saat ini pihaknya masih menunggu kelengkapan dokumen.

“Ada beberapa yang belum menyerahkan. Setelah lengkap, kami sosialisasi lagi,” kata dia.

Sementara soal akses jalan warga, ia belum dapat memastikan hal itu. “Kalau akses jalan dilihat nanti seperti apa,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, dalam dokumen perencanaan pengadaan tanah (DPPT) yang mengacu detail engineering design (DED), terdapat beberapa ketentuan yang masyarakat harus paham. Sebab aturan pengadaan lahan diatur di UU 2/2012 terkait Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Ditambah PermenATR 19/2021.

“Semuanya mengacu regulasi tersebut,” ucapnya. Bahwasanya setelah DED, luasan yang dibutuhkan ialah 1,1 hektare,” sebutnya.

Setelah dilakukan DPPT mengalami perubahan. Sebab ada lahan yang terpotong. Setelah dikaji, tidak dapat dimanfaatkan.

“Kalau mengikuti masyarakat akan sulit. Di aturan itu maksimal 100 meter persegi jika beririsan dengan yang masuk DED. Itu yang bisa ikut dibebaskan,” tutur dia.

Tetapi jika masuk area berisian tetapi sisa lahannya lebih dari 100 meter persegi luasan sisanya maka tidak bisa dibebaskan. Namun masyarakat saat pertemuan menginginkan untuk diambil Pemkot seluruhnya.

Dinas PUPRK memastikan saat ini skema pembebasan lahan belum final. Dalam waktu dekat mereka akan melakukan komunikasi dengan pemilik lahan. Supaya ditemukan solusi terbaiknya.

“Kami akan melakukan pendekatan persuasif. Ini masih diupayakan. Apalagi ini ada benturan aturan,” terangnya. (*)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version