Bontang – Pesta sabu-sabu kembali berhasil digagalkan oleh Polsek Muara Badak. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Muara Badak yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Aipda Yayak Winarto berhasil melakukan pengungkapan perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Manunggal 07 RT 22, Dusun Tanjung Harapan, Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, Minggu (25/2/) lalu, yang masih merupakan wilayah hukum dari Polres Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono melalui Kasubbag Humas Iptu Suyono mengatakan, dari kejadian tersebut polisi berhasil mengamankan empat orang laki-laki yang akan melakukan pesta narkoba. Keempat laki-laki tersebut antara lain AG (21), PJ (22), HS (29) dan MIR (21). Semuanya merupakan warga Muara Badak.
“Saat kami bekuk, semuanya dalam posisi di dalam rumah. Dari keempat laki-laki tersebut, dua di antaranya yakni AG dan MIR dinyatakan positif telah menggunakan sabu. Ini diketahui setelah dilakukannya tes urine,” ujarnya, Jumat (2/3).
Adapun dua orang lainnya yakni PJ dan HS kata Suyono, dikenakan wajib lapor ke Polsek Muara Badak seminggu dua kali. Hal ini lantaran tidak cukup bukti baik kepemilikan dan penggunaan narkoba.
Suyono berujar, dari hasil tangkapan tersebut, polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa sebuah bong atau alat hisap sabu, sebuah pipet kaca yang berisi butiran kristal berwarna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu, dua buah korek gas, selembar plastik klip warna bening bekas bungkus dari sabu, serta seunit HP merk Samsung berwarna putih.
“Pengungkapan kasus ini berkat informasi masyarakat yang melaporkan. Di mana dikatakan di rumah AG dicurigai sering digunakan untuk pesta narkoba. Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim dengan empat orang anggotanya melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan empat orang tersebut,” sebutnya.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik Polsek Muara Badak menjerat AG sebagai tersangka kepemilikan sabu dan barang bukti lainnya dengan Pasal 114 atau 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. Sedangkan terhadap MIR yang positif telah mengkonsumsi sabu, terjerat ke Pasal 127 tentang rehabilitasi. (bbg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: