bontangpost.id – Kasus asusila terhadap anak berkebutuhan khusus (ABK) yang dilakukan pria baruh baya berinisial A sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang. Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha mengatakan hakim menjatuhkan hukuman 7,5 tahun penjara.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan. Padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan tidak berdaya. Sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum,” kata Manik.
Selain itu hakim juga menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Mengenai barang bukti yang telah diamankan yakni pakaian dikembalikan kepada korban.
Diketahui, kisah tragis menimpa Bunga (bukan nama sebenarnya). Pasalnya, ia kini mengandung dari pria paruh baya yang bukan pasangan sahnya. Jaksa Penuntut Umum Ardiansyah mengatakan terdakwa berinisial A merupakan tetangga korban. Kejadian itu berawal ketika korban sering menuju arah rumah terdakwa. Tepatnya di wilayah Bontang Selatan.
“Korban ini sering lewat depan rumah terdakwa. Karena kasihan terdakwa sering memberikan uang,” kata Ardiansyah.
Diduga karena sering diberi uang jajan, korban juga semakin intensif mendatangi kos terdakwa. Bahkan pintu kos terdakwa sering terbuka lebar. Meskipun saat itu terdakwa sedang tidur. Diketahui terdakwa sendirian di kos tersebut. Ia berstatus duda karena istrinya meninggal dunia. Anak satu-satunya pun telah berkeluarga.
Baca juga; Disetubuhi Tiga Kali, Remaja Berkebutuhan Khusus di Bontang Hamil Tujuh Bulan
“Karena saat itu sedang naik hasrat maka langsung menyetubuhi korban. Pengakuan terdakwa, korban yang membuka bajunya sendiri,” ucapnya.
Terdakwa mengakui perbuatannya. Tetapi saat ditanyakan berapa kali melakukan persetubuhan, ia lupa. Namun berdasarkan pengakuan korban sebanyak tiga kali. Kurun waktu 2021 hingga 2022. Saat kejadian korban berusia 18 tahun 11 bulan. Ia menuturkan pasca kejadian korban berperilaku aneh. Mulai dari nafsu makan kurang hingga kerap mengurung diri di kamar. Ibu korban pun curiga dan akhirnya memeriksakan korban ke petugas medis. Hasil USG menyatakan korban positif hamil kala itu.
Sejatinya A bersedia bertanggung jawab atas kejadian ini. Tetapi ibu korban merasa jenjang usia keduanya tidak pantas. Sebab tersangka berusia 59 tahun. Berdasarkan penuturan JPU, korban ini mengalami gangguan saraf.
“Penuturan ibu korban kalau dinikahkan ini lebih cocok orangtua dengan anak,” pungkasnya. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post