BONTANGPOST.ID, Bontang – Pengadilan Negeri Bontang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus kekerasan pada anak dengan inisial AA, Selasa (5/11).
Majelis hakim PN Bontang Maulana Abdillah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak.
“Hingga mengakibatkan luka berat. Sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum,” kata Maulana.
Selanjutnya hakim memutuskan terdakwa dipidana penjara selama lima tahun. Selain itu, menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan terdakwa tersebut dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
“Terdakwa juga harus membayar denda senilai Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan,” ucapnya.
Durasi hukuman ini lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Pasalnya JPU menuntut terdakwa 4,5 tahun penjara. JPU Novembry Sukma Adhitama menyatakan terdakwa melanggar pasal 80 ayat 2 juncto pasal 76C UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Sebagaimana diubah dengan UU 17/2016 tentang Penetapan PERPPU 1/2016.
JPU juga menuntut agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu, terdakwa juga dituntut untuk membayar denda senilai Rp100 juta. Jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 10 bulan.
Sebelumnya diberitakan, sungguh tidak manusiawi apa yang dilakukan oleh tersangka AA. Terhadap anak kandungnya sendiri berinisial AJ. Warga Kecamatan Bontang Selatan ini melakukan dugaan kekerasan terhadap anak, akhir Juli lalu.
Diduga tersangka melakukan perbuatan itu akibat ditolak saat berhubungan badan oleh istri, terganggu saat diminta menjaga anak kaena masih bermain gim, hingga selalu disudutkan oleh keluarga istri karena pekerjaan tersangka.
Selain itu, berdasarkan pengakuan tersangka, sempat memakai narkotika berjenis sabu sebelum kejadian kekerasan berlangsung.
“Infonya terkahir menggunakan sabu yakni sebulan sebelum kejadian,” kata Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing.
Pasca sebulan tersebut, tersangka juga tidak menjalani rehabilitasi. Selain itu, saat polisi melakukan pengecekan ponsel, langsung tertaut link judi online.
Pelaku dugaan kekerasan terhadap anak yakni AA saat ini berusia 23 tahun. Sementara ibu korban berumur 19 tahun. Menurut pengakuan keluarga istri pelaku, dia bekerja sebagai nelayan. Namun dia bergonta-ganti kerja dengan pemilik kapal.
Pria yang juga menjabat ketua RT 11 Tanjung Laut Indah ini berujar mertuanya saat sehat bekerja sebagai pencari kepiting. Kemudian saat anaknya itu bermain bertemu dengan pelaku.
“Karena cinta akhirnya mereka pacaran,” ucapnya. Akan tetapi keduanya tidak mendapatkan restu dari Salmiah (mertua pelaku). Bahkan Salmiah pun tidak mengetahui kapan secara pasti nikahnya anaknya dan di mana. Mengingat status pernikahan itu siri. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post