Terdakwa Kasus Korupsi BME Ajukan Kasasi

bontangpost.id – Salinan putusan banding Pengadilan Tinggi Kaltim telah diterima oleh terdakwa kasus korupsi di tubuh PT Bontang Migas dan Energi (BME) Kasmiran Rais. Penasihat hukum terdakwa Bahrodin menyatakan kliennya akan mengajukan kasasi terhadap amar putusan tersebut.

“Karena hanya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Samarinda,” kata Bahrodin.

Kliennya pun diberi waktu tujuh hari pasca putusan diberitahukan untuk menentukan langkah mendaftar kasasi. Selanjutnya nota memori kasasi disodorkan paling lambat 14 hari pasca salinan putusan itu diterima. Ia berujar kliennya tidak bersalah dalam kasus ini.

Sebab kondisi kerugian perusahaan itu diakibatkan oleh situasi force mejeur. Akibat kerusakan mesin genset pembangkit listrik. Alhasil perusahaan merugi karena pendapatan berkurang sementara beban pembiayaan meningkat di tahun anggaran 2017.

“Apa yang dilakukan klien saya ini sebagai bentuk tanggung jawab. Kerugian bukan karena kesalahan atau melakukan tindakan tidak terpuji,” ucapnya.

Diketahui, Hakim Banding Pengadilan Tinggi Kaltim telah menjatuhkan amar putusan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Bontang Migas dan Energi (BME). Ketua Majelis Hakim Ahmad Salihin dalam putusannya menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum dan terdakwa.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 1 Agustus 2022,” kata Ahmad dalam amar putusan yang tertuang dalam sistem informasi penelusuran perkara.

Putusan itu berlaku bagi terdakwa Kasmiran Rais dan Muhammad Taufik. Selain itu hakim banding juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan. Pun demikian memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan di Lapas.

Sebelumnya Pengadilan Tipikor Samarinda memvonis kedua terdakwa dengan masing-masing empat tahun penjara. Tiap terdakwa juga wajib membayar denda sejumlah Rp 100 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. Ditambah membayar uang pengganti sejumlah Rp 237.093.262.

Jika pasca satu bulan sejak putusan inkrah uang pengganti tidak dibayarkan maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kerugian tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Kedua terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri maupun bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer. Namun perbuatannya menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau saranyang ada padanya karena jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau merugikan keuangan negara. Sebagaimana dakwaan subsidair yang diutarakan oleh jaksa penuntut umum. (ak)

Print Friendly, PDF & Email

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version