BONTANG – Para terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) penyediaan eskalator DPRD Bontang divonis Pengadilan Tipikor Samarinda masing-masing 1 tahun penjara.
Namun demikian, putusan hakim tersebut belum inkrah mengingat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bontang mengajukan banding.
“Karena putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan kami termasuk uang penggantinya maka kami langsung ajukan banding,” jelas Kajari Bontang, Agus Kurniawan, Kamis (24/5) kemarin.
Dibeberkan dia, hakim memvonis terdakwa FR selaku PPK/sekwan dan terdakwa KML selaku PPTK terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. Sementara uang pengganti untuk terdakwa KML sebesar Rp 10 juta subsider 2 bulan. “Namun hakim memerintahkan JPU untuk mengembalikan uang kepada terdakwa FM sebesar Rp 270 juta, dalam hal ini barang bukti digunakan dalam perkara terdakwa SM selaku penyedia barang atau rekanan,” ujar Agus.
Sementara itu, terdakwa SM juga terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan pidana penjara 1 tahun dan denda 50 juta subsider 2 juta. Uang pengganti senilai Rp 51.140.000 subsider 2 bulan. “BB dari SM dipergunakan dalam perkara terdakwa NGH (subkon penyedia/subkon rekanan),” ungkapnya.
Untuk terdakwa NGH, Agus menyatakan vonis hakim pidana penjara 1 tahun dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan dengan uang pengganti Rp 26.974.090. Uang sebesar Rp 174.025.910 dikembalikan kepada terdakwa. Sementara barang bukti dikembalikan kepada JPU untuk dipergunakan dalam perkara lain. “Semua terdakwa dikenakan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan pengadaan eskalator di kantor DPRD Bontang dengan anggaran Rp 2,9 miliar mendapat kritikan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Sehingga sejak tahun 2017 lalu pihak Kejari Bontang sudah mulai menyelidiki dan memeriksa kasus tersebut. Tim penyidik menduga ada indikasi dugaan mark up harga pengadaan tersebut. Potensi kerugiannya lebih kurang mencapai Rp 1,4 miliar. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: