bontangpost.id – Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Heru diyakini melakukan korupsi dan memperkaya diri secara bersama-sama yang menyebabkan kerugian negara pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hingga Rp 16 triliun.
“Menyatakan terdakwa Heru Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Jaksa Kemas Roni membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2020).
Heru juga dituntut membayar denda sebesar Rp 5 miliar. Namun, jika denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun.
Selain itu, Heru Hidayat juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 10.728.783.375.000. Jika Heru tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti pidana penjara selama 10 tahun,” cetus Jaksa Roni.
Heru dituntut melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Jaksa juga meyakini Heru Hidayat dan Komisaris Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro terbukti melakukan pencucian uang. Benny juga turut dituntut pidana seumur hidup dan denda Rp 5 miliar serta harus membayar uang pengganti Rp 6 triliun.
Jaksa menyebut, Heru dan Benny terbukti bekerjasama mengendalikan saham dengan cara yang tidak wajar. Tindakan pencucian uang yang dilakukan keduanya itu disamarkan dengan membeli tanah hingga jual beli saham. Aksi itu dilakukan bekerja sama dengan sejumlah pihak.
Sehingga ditemukan kerugian negara terhadap investasi saham sebesar Rp 4.650.283.375.000 dan kerugian negara atas investasi reksadana senilai Rp 12,157 triliun. Total kerugian negara secara keseluruhan Rp 16.807.283.375.000,00 triliun.
Heru Hidayat dan Benny Tjokro juga dituntut melanggar Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: