BONTANG – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni menjadi inspektur upacara pada Upacara Pemberian Remisi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Bontang, Kelurahan Bontang Lestari Jumat (16/8/2019). Kegiatan itu juga dihadiri Wakil Wali Kota Bontang Basri Rase, unsur Forkopimda, dan Kepala organisasi perangkat daerah.
Neni yang membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) memaparkan, seperti tahun sebelumnya berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 dan Keputusan Presiden Nomor 174 tahun 1999 tentang remisi, warga binaan pemasyarakatan akan diberikan remisi.
“Pemberian remisi ini merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah berhasil memperbaiki perilaku dan meningkatkan kompetisi diri,” ungkapnya.
Selain itu, pemberian remisi ini agar warga binaan selalu patuh dan taat terhadap peraturan yang berlaku. Sehingga dia berharap agar warga binaan tetap berupaya meningkatkan keimanan kepada Tuhan. Menjadi insan yang taat hukum, berakhlak, berbudi luhur, serta berguna bagi hidup dan kehidupan.
“Kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi, khususnya yang langsung bebas, saya mengucapkan selamat,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Lapas Kelas III Bontang Heru Yuswanto menerangkan, warga binaan yang menerima pengurangan masa tahanan tahun ini sebanyak 760 orang. Lebih banyak 34 orang dari tahun sebelumnya, yaitu hanya 726 orang. Dari angka tersebut, yang mendominasi mendapatkan remisi adalah yang tersangkut kasus narkotika sebanyak 75 persen. Sedangkan tindak pidana korupsi ada 8 orang. “Semua yang diajukan diterima,” ucapnya.
Dari total keseluruhan, ada 15 orang yang mendapatkan remisi dari Kementerian Hukum dan HAM langsung dinyatakan bebas. Namun 5 orang di antaranya harus menjalankan subsider dengan jangka waktu sebulan hingga 2 bulan. Akan tetapi jika 5 orang itu membayar dendanya akan dikeluarkan langsung. “10 orang tanggal 17 kita bebaskan besok (hari ini, Red.), salah satunya kasus tipikor,” katanya.
Dijelaskannya, yang mendapatkan remisi ini telah memenuhi persyaratan yaitu telah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan, serta selama mendekam di Lapas Bontang berkelakuan baik. “Rincian yang mendapatkan remisi, satu bulan remisi sekitar 250 orang, 6 bulan ada sekira 12 orang, selebihnya 3 bulan,” paparnya.(Zaenul/Adv)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post