BONTANG – Dugaan jual-beli sewa kios Pasar Rawa Indah yang dilontarkan oleh Asosiasi Pedagang Pasar Rawa Indah mendapat penolakan dari Kepala Unit Pengelola Teknis Daerah Pasar Haedar. Ia mengatakan proses terselubung itu dilakukan oleh oknum pedagang nakal. “Itu kan ulah oknum pedagang itu sendiri,” ungkap Haedar.
Bahkan, dirinya menggaransi bahwa instansi yang dipimpinnya bersih dari pungutan liar. Jikalau kedepan ditemukan bukti terdapat staf UPTD Pasar yang bermain, maka ia akan melakukan tindakan tegas. “Kalau ditemukan staf yang melakukan itu (pungli, Red.), akan ada tindakan tegas,” tambahnya.
Selama ini sistem yang diterapkan oleh UPTD Pasar sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2007 tentang Perjanjian Hak Pakai Petak Pasar Kota Bontang. Di mana dalam satu tahun pedagang diinventarisasi ulang oleh pihak UPTD Pasar melalui surat perjanjian sewa petak pasar.
“Kalaupun ada pergantian pemilik maka kelihatan saat tepat satu tahun masa surat perjanjian habis, disitu juga ada saksi yang menyaksikan,” paparnya sembari menunjukkan contoh surat perjanjian.
Ia juga mengklarifikasi terkait biaya sewa lapak yang mencapai Rp 6 juta. Berdasarkan ketentuan yang ada, UPTD Pasar memasang dua nominal harga sewa petak pasar, untuk pedagang yang menduduki petak beratap dikenakan Rp 3 juta, sementara tanpa atap dibebankan Rp 1 juta.
“Tidak benar kalau sampai Rp 6 juta, maksimal hanya Rp 3 juta saja,” ulasnya.
Biaya sewa lapak hanya dilakukan sekali pembayaran, pada awal pedagang menempati kios tersebut. Apabila terjadi pergantian kepemilikan maka harus melakukan pelaporan kepada UPTD Pasar.
Di samping itu, penghuni lapak juga wajib membayar dua macam biaya retribusi terkait pelayanan baik itu harian dan bulanan. Biaya harian dipatok Rp 500 untuk semua pedagang, sementara biaya bulanan dipatok sesuai dengan klasifikasi jenis dagangannya berdasarkan luas lapak yang diduduki. “Ini untuk kebersihan dan pelayanan,” sebutnya. (info selengkapnya lihat grafis)
Sehubungan dengan mekanisme penarikan, dari staf yang mendatangi para pedagang akan disetor langsung ke Bank Kaltim yang berlokasi di bawah kantor UPTD Pasar. Artinya retribusi tidak mengedap beberapa hari di Kantor UPTD Pasar.
Diwartakan sebelumnya, Kekesalan dilontarkan oleh Asosiasi Pedagang Pasar Rawa Indah. Bagaimana tidak, mereka mengindikasi telah terjadi jual-beli petak di kios Pasar Rawa Indah. Bahkan harga yang dipasang oleh oknum nakal melebihi batas kewajaran.
Dikatakan Sekretaris Asosiasi Pedagang Pasar Rawa Indah Muhammad Saleh, dugaan praktik jual-beli petak kios pasar ini sudah marak terjadi, dan tidak lagi menjadi sebuah rahasia. “70 persen dari kios yang ada sudah disewakan hingga diperjualbelikan. Praktik ini sangat merugikan pedagang. Dan ini sudah bukan rahasia lagi,” kata Saleh.
Dikatakannya, saat ini para pedagang di Pasar Rawa Indah resah. Pasalnya, tarif sewa untuk satu petak di-mark up mencapai Rp 6 juta per tahun. Padahal, Pemkot menetapkan harga sewa bagi pedagang yang telah memperoleh izin berjualan di petak kios, hanya berkisar Rp 18 ribu per bulan atau Rp 216.000 per tahun.
“Kalau bahasa teman-teman pedagang, disebut ganti rugi. Lalu bagaimana statusnya nanti? Jangan sampai ini menjadi polemik,” tukasnya. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: