SANGATTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengeluarkan fatwa bagi umat islam untuk tidak ikut merayakan hari kebesaran selain yang disyariatkan bagi umat islam itu sendiri. Juga mengimbau, kepada pengusaha agar kiranya tidak memaksa karyawan muslimnya untuk menggunakan atribut non-muslim. Hal ini dimaksud, agar aqidah (keyakinan) kaum muslimin terjaga kemurniannya.
Jika turut ikut-ikutan, (tasabbuh), maka dipastikan, keyakinannya sudah tergadaikan dan keseriusan dalam mempertahankan keimanan, laik dipertanyakan. Sebab, dua hal tersebut, baik ikut-ikutan merayakan dan membaur dalam perayaan diluar dari ajaran islam dan ataupun hanya menggunakan atribut non-muslim, jelas keharamannya.
Meskipun begitu, pemerintah Kutim tetap mengimbau kepada ormas untuk tidak melakukan rajia dibeberapa tempat yang dicurigai memaksakan karyawannya untuk menggunakan atribut non-muslim. Seperti halnya hotel, swalayan, mall dan lainnya. “Kita harap tidak ada sweeping,” ujar Bupati Kutim Ismunandar.
Imbauan ini dimaksud untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti halnya terjadi kekacauan dan menimbulkan kegaduhan dimasyarakat. Sebab, untuk mengawal fatwa tersebut, cukup aparat keamanan yang bergerak. Karena hal itu merupakan tanggungjawab penuh dari kepolisian. “Kita serahkan semuanya kepada aparat. Kita jangan main hakim sendiri. Semuanya sudah ada yang bertugas jika fatwa tersebut dilanggar,” katanya.
Jika tetap ada yang bersikeras melakukan rajia tanpa sepengetahuan dan rekomendasi dari yang terkait, maka pihaknya memerintahkan kepada aparat kepolisian untuk bertindak sebagaimana mestinya. Terlebih, hal itu dilakukan secara elegal dan menyebabkan kekacauan dimasyarakat. “Kita sudah berkoordinasi dengan aparat untuk menertibkan jika ada yang melanggar,” katanya.
Sementara itu, salah satu ormas yang dirahasiakan organisasinya turut mendukung intruksi pelarangan rajia secara elegal. Asal, aparat yang diamanahkan benar-benar menjalankan tugas dan fungsinya untuk mengawal fatwa MUI tersebut. Tidak hanya itu, pihaknya juga tidak sependapat jika aksi sosialisasi dibeberapa tempat yang diduga melakukan pemaksaan kepada karyawan muslimnya dilarang.
Sebab, hal tersebut turut dibenarkan. Tujuannya, agar fatwa MUI ini tersampaikan dan saudara-saudara seiman bisa mengerti larangan tersebut. Baik secara fatwa, maupun ajaran islam secara utuh. “Kalau ada sosialisasi, jangan dilarang-larang. Karena kita berda’wah, bukan mau berbuat onar. Tetapi saya percaya, aparat bisa menjalankan tugas tersebut dengan baik,” kata AS. (dy)
Sumber Berita: Bontang.prokal.co
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: