BONTANG – Dinas Pendidikan (Disdik) mempercayakan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum guru Sekolah Dasar Negeri berinisial H ke jalur hukum. Sejauh ini kasus tersebut masih dalam proses hukum yang berjalan, artinya belum ada keputusan vonis yang dijatuhkan kepada tersangka.
“Disdik masih mempelajari langkah apa yang diambil sembari menunggu vonis hukuman kepada pelaku,” terang Kepala Dinas Pendidikan Ahmad Suharto.
Disdik telah melakukan dialog, sehubungan dengan kasus tersebut dengan kepala sekolah tempat pelaku bekerja. Hasilnya terjadi kesepakatan untuk menyerahkan pelaku kepada proses hukum.
“Saya bertanya kepada kepsek tempat pelaku mengajar, ternyata pelaku merupakan guru pendidikan salah satu agama. Seharusnya pelaku mengerti bahwa diajaran agama manapun tidak diperbolehkan melakukan hal tersebut,” tambahnya.
Namun, dengan adanya kasus ini telah mencoreng dunia pendidikan di kota Bontang. Rasa keprihatinan tersebut akan dituangkan dalam langkah kedepan yang diambil oleh Disdik. Forum seperti pertemuan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) akan digalakkan tiap bulan untuk membahas kejadian yang actual.
“Pertemuan kepala sekolah tekankan guru harus bertindak seperti apa dan sikap layaknya bagaimana,” paparnya.
Kedepan, Disdik akan melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) sehubungan dengan keputusan yang diambil apabila sudah ada putusan bersifat inkrah.
Sebelumnya diberitakan, pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Raja (11) –bukan nama sebenarnya– siswa kelas V di salah satu Sekolah Dasar Negeri ini menjadi korban.
Kapolres Bontang melalui Kasatreskrim Iptu Rihard Nixon menjelaskan kronologis peristiwa pelecehan seksual tersebut. Kejadian naas tersebut terjadi saat jam sekolah berakhir. Raja memiliki kebiasaan menunggu temannya di sekolah yang berbeda, untuk diajak pulang bersama.
Kebiasaan tersebut membuat pelaku menghampiri korban, untuk meminta bantuan berkenaan dengan pekerjaannya. Sang korban pun tak mengelak ajakan dari pelaku tersebut, karena dijanjikan bakal diberi uang.
“Keadaan ruang guru saat itu sepi. Apalagi lokasinya di salah satu sudut bangunan sekolah. Lalu korban menanyakan pekerjaan yang akan diselesaikannya, namun pelaku justru memberikan video konten dewasa. Setelah itu pelaku melakukan pelecehan dengan menyentuh alat vital korban,” jelasnya.
Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban curiga dengan ditemukannya uang di dalam tas korban. Padahal, waktu itu orang tua tidak memberikan uang saku lantaran korban sedang berpuasa.
Akhirnya, korban mengaku diberi uang oleh pelaku, sekaligus menceritakan kejadian pilu yang dialaminya. Orang tua korban lalu melaporkan pelaku kepada Ketua RT setempat. Ketua RT lantas membawa aduan warganya tersebut ke pihak kepolisian.
“Menurut pengakuan korban kasus pelecehan tersebut sudah empat kali terjadi, namun dari keterangan pelaku, mengaku baru dua kali. Terakhir pelaku mengatakan hanya bersenda-gurau saja mengolok alat vital korban, namun kasus ini masih kami selidiki lebih lanjut,” tutur Iptu Rihard.
Saat ini pelaku sudah mendekam di dalam tahanan, pelaku akan dikenakan Pasal 82 undang-undang perlindungan anak dengan hukuman kurungan selama 15 tahun. Hukuman ini bertambah 5 tahun jika pelaku merupakan orang tua, wali, atau tenaga pendidik, maka total pelaku dijerat 20 tahun penjara. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post