SAMARINDA – Pimpinan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kaltim belum dapat mengambil sikap terkait nasib anggota DPRD Kaltim, Sokhip. Pasalnya hingga Rabu (23/5) kemarin, pimpinan partai fraksi partai berlambang kepala garuda tersebut belum mendapatkan salinan putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim.
Ketua Fraksi Gerindra, Sutrisno Thoha mengatakan, lewat salinan putusan tersebut, Gerindra dapat mempelajari secara detail poin-poin putusan BK. Sehingga pihaknya dapat menentukan keputusan dan sanksi yang dapat diberikan pada Sokhip.
“Yang pasti sampai saat ini saya belum dapat suratnya. Sehingga saya belum bisa memberi banyak komentar. Tunggu suratnya dulu. Setelah itu kami ambil sikap,” kata Sutrisno.
Dia menyebut, setelah mendapatkan salinan putusan BK, pihaknya akan terlebih dulu mempelajarinya. Kemudian, akan dilakukan rapat internal di Fraksi Gerindra. “Setelah rapat fraksi, kami serahkan ke partai. Yang pasti kami taat hukum, apapun hasilnya. Karena kalau bicara hukum harus berdasarkan data. Kami baca dulu putusan itu,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Sokhip terancam dilengserkan dari kursi wakil rakyat karena menggunakan ijazah palsu. Ketua BK DPRD Kaltim, Dahri Yasin menuturkan, keputusan tersebut diambil dalam sidang tertutup. BK mengambil keputusan atas dasar bukti-bukti yang telah dikumpulkan dari pelapor dan terlapor.
Selain itu, BK juga telah mengumpulkan bukti dari kepolisian, SMK Ahmad Yani Bangil, dan sejumlah lembaga di Pasuruan, Jawa Timur. “Alat buktinya putusan pengadilan yang inkrah, bahwa itu terbukti ijazah palsu. Sehingga BK merekomendasikan pada partainya untuk dilakukan pemberhentian atau penggantian. Nanti akan dibawa ke paripurna untuk diumumkan,” kata Dahri.
Dia menyebut, sebelum diumumkan di rapat paripurna, keputusan tersebut akan terlebih dulu dibahas di Badan Musyawarah (Banmus). Terkait bagaimana proses dan mekanisme selanjutnya.
Sementara itu Anggota BK DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu mengungkapkan, pada dasarnya Sokhip tidak menggunakan ijazah palsu. Namun yang dinilai palsu dalam temuan tersebut yakni surat keterangan pengganti ijazah.
“Dari sekolah juga bukan atas nama Pak Sokhip. Tetapi nama Pak Irfan. Sedangkan di sekolah itu, Irfan tidak lulus. Kalau tidak lulus, dia nggak punya nomor STTB (Surat Tanda Tamat Belajar, Red.). Itu juga salah satu yang menguatkan bahwa surat keterangan itu palsu,” ucapnya.
Apalagi, pembuat surat keterangan yang digunakan Sokhip sudah divonis bersalah selama delapan bulan di Polda Jawa Timur. Karenanya, keputusan BK tersebut diambil berdasarkan bukti-bukti yang sudah teruji kebenarannya.
“Memang semua unsur memenuhi syarat bahwa dia menggunakan surat keterangan palsu. Itu sudah kami buktikan dari kepolisian, sekolah, dan pengadilan,” terangnya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post