SAMARINDA – Surat rekomendasi kepada Gubernur Kaltim terkait netralitas pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018 mendapat tanggapan DPRD Kaltim. Ketua DPRD Kaltim Syahrun mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan surat dari Komisi ASN tersebut. Pasalnya saat ini masih belum memasuki masa kampanye.
“Itu pelanggaran ringan saja. Tidak ada yang prinsipil,” kata Syahrun kepada Metro Samarinda usai rapat paripurna kesepakatan KUA-PPAS 2018, Selasa (14/11) kemarin.
Pria yang karib disapa Alung ini menyatakan, yang dimaksud keberpihakan dalam surat tersebut yaitu ketika nantinya masuk masa kampanye. Sementara saat ini tahapan pilgub masih belum memasuki masa kampanye. Karenanya dia menganggap surat berupa rekomendasi tersebut sebagai peringatan kecil.
“Harus lebih hati-hati. Semua tidak boleh melanggar tahapan-tahapan dan peraturan-peraturan dalam pelaksanaan pemilu yang sudah ditetapkan,” terangnya.
Untuk itu Alung mengharapkan semua pegawai negeri, ASN harus bersikap netral. Tidak boleh memiliki keberpihakan pada kandidat-kandidat calon gubernur atau calon wakil gubernur tertentu. Menurutnya, sah-sah saja bila dalam pilgub memilih salah satu kandidat. Namun yang tidak boleh adalah keberpihakan saat masa kampanye.
“Silakan memilih siapa saja yang mau dipilih. Tapi keberpihakan pada saat kampanye tidak boleh,” tegas politisi Partai Golkar ini.
Sebelumnya, Komisi ASN mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Komisi ASN menerima pengaduan masyarakat lantas melakukan penyelidikan terhadap pejabat ASN yang disebut melakukan politik praktis dan berpihak pada salah satu kandidat dalam pilgub.
Surat bertanggal 31 Oktober, bernomor B-2778/KASN/10/2017 itu memunculkan nama Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dan empat pejabat ASN lainnya. Rekomendasi yang dikeluarkan meminta gubernur memberikan peringatan kepada pejabat terkait agar lebih berhati-hati dalam berperilaku sebagai ASN.
Sekprov Kaltim Rusmadi sendiri sebelumnya mengaku menerima teguran tersebut dan berterima kasih karena telah diingatkan. Bahkan menurutnya teguran tersebut satu napas dengan surat edaran yang dikeluarkannya kepada semua pegawai ASN terkait netralitas dalam pilkada. Namun dia tidak merasa melakukan pelanggaran karena telah menempatkan diri sebagaimana mestinya. (luk)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: