SANGATTA- Dalam waktu dekat, Polres Kutim kembali akan memecat anggotanya. Ialah Brigadir Dimas Dermawan. Dimas terbukti bermain-main dengan barang haram berupa sabu.
Kapolres AKBP Teddy Ristiawan menyebut masih menunggu keputusan dari Kapolda waktu pemecatan anggotanya. “Kapan saja bisa. Kami tinggal menunggu saja lagi,” katanya.
Kapolres mengatakan pihaknya tak ada ampun bagi mereka yang terlibat narkoba. Siapapun, terlebih anggotanya sendiri. Sebab, polisi merupakan contoh dan seharusnya melindungi masyarakat. Bukan malah sebaliknya menyesatkan.
“Kami tak pandang bulu. Ini merupakan pembelajaran bagi yang lain. Siapapun yang terlibat, maka akan menerima konsekuensinya,” tegasnya.
Untuk diketahui, Dimas tertangkap tangan oleh petugas BNN Kaltim di Samarinda. Ia ditangkap bersama dengan tiga orang temannya. Dua di antaranya ialah perempuan. Ketiganya bernama Anita Anggreani (28), Santi Astuti (27), dan Surya Saputra.
Mereka ditangkap bersama barang bukti 50,05 gram sabu. Keterangan diperoleh, keempat terduga pengedar itu dibekuk pada Januari 2018, sekitar pukul 16.30 Wita di Jalan Arif Rahman Hakim. Hal ini disampaikan Kepala BNN Provinsi Kalimantan Timur Brigjen Pol Raja Haryono, dalam keterangan resmi di kantornya, Jalan Rapak Indah, Samarinda, Senin (29/1).
Dari interogasi dan penyidikan, Brigadir Dimas punya peran sentral. Dia diduga sebagai pengendali peredaran sabu di Samarinda meski berada di Sangatta, Kutim. Mereka dijerat Undang-undang No 35/2009 tentang Narkotika. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post