BONTANG – Terpidana korupsi proyek pemecah ombak di Beras Basah, Rudi Muhammad Saidi, mengembalikan uang pengganti sebanyak Rp 1 miliar. Dia telah divonis 4 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
“Uang pengganti disetorkan ke kas negara melalui Bank Mandiri,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, Yudo Adiananto, Rabu (15/5/2019).
Berdasarkan putusan kasasi, sebelas orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tujuh di antaranya sudah inkrah dan sudah diterima kasasinya. Yakni Rusman Nawing, Rudi Muhammad Saidi, Prihananto Giri Nugroho, Sunarya, Suryanta, Ferlien Southanto, dan Saiful Amal.
Yudo menyampaikan, hingga kini terdapat 4 terpidana yang sudah membayar denda. Dua orang dinyatakan tidak sanggup membayar denda yaitu Sunarya dan Ferlien. Kemudian Saiful masih ditunggu konfirmasinya.
“Semuanya sudah dieksekusi pidana badan,” jelas pria berkacamata itu kepada awak media.
Selain itu, lanjutnya, terpidana Rudi Muhammad Saidi dan Ferlien telah dibebankan untuk membayar uang pengganti. Namun hanya Rudi yang sanggup mengembalikan pengganti tersebut.
“Ferlien pidananya 6 tahun. Karena tidak sanggup bayar denda dan uang pengganti. Sesuai putusan ada tambahan 2 tahun penjara. Denda Rp 200 juta di-include-kan 6 bulan subsider plus pengganti Rp 1,63 miliar,” jelasnya.
Terpidana yang sudah membayar denda antara lain, Rudi Muhammad Saidi, Prihananto Giri Nugroho dan Suryanta. Masing-masing menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta kepada Kejari Bontang. Sedangkan satu orang lainnya sudah menyerahkan lebih dulu sebesar Rp 370 juta.
Adanya kerugian negara dalam proyek pembangunan penahan ombak (tetrapot) di pinggir pantai Pulau Beras Basah yang dibangun dengan skema multi-years jadi temuan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.
Dari hasil penyidikan, proyek yang diduga tidak sesuai spesifikasi ini menyebabkan kerugian negara sekira Rp 10 miliar.
Informasi yang dihimpun Bontangpost.id, proyek tersebut bersumber dari dana bantuan keuangan APBD Kaltim tahun anggaran 2013 sampai 2015, senilai Rp 23 miliar. (mam)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: