Tersandung Kasus Korupsi Lahan Bandara, Mantan Camat dan Lurah Dieksekusi Kejaksaan

Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Syamsul Arif (tengah)

bontangpost.id – Tiga mantan pejabat Pemkot Bontang yang tersandung dugaan kasus korupsi pengadaan lahan Bandara Perintis Bontang Lestari kini resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang pada Kamis (6/4/2023).

Tiga pejebat tersebut ialah RI mantan lurah Bontang Lestari, Bi mantan camat Bontang Selatan, dan N mantan Kabag Pemerintahan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Syamsul Arif mengatakan penahanan terhadap mantan pejabat Pemkot Bontang dilakukan lantaran berkas tersangka dinyatakan lengkap alias P21.

Baca juga; Kejari Bontang Eksekusi Tersangka Kasus Korupsi Lahan Bandara

Kini, ketiganya mendekam di Lapas Kelas II A Bontang dalam kurun 20 hari sembari menunggu sidang pertama yang akan dilaksanakan bulan depan.

“Berkas penyidik lengkap, makanya langsung kami tahan,” ucapnya.

Diungkapkannya, apabila tidak ditahan dikhawatirkan ketiga tersangka tersebut tidak kooperatif, kabur, atau bahkan menghilangkan barang bukti.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP), akibat keterlibatan tiga mantan pejabat tersebut negara dirugikan Rp 5,2 miliar.

Diketahui total luasan lahan yang direncanakan untuk keperluan bandara perintis mencapai 145.238 meter persegi. Dari barang bukti yang telah dikantongi terdapat 12 dokumen pembayaran pembebasan lahan. Besarannya mulai Rp 205.700.000 hingga paling tinggi Rp 1.841.270.000.

Atas ulahnya, mereka dijerat pasal 2 ayat satu juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, juncto UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1-1 KUHP. (*)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version