bontangpost.id – Oknum pimpinan ponpes yang telah ditetapkan sebagai tersangka memenuhi panggilan polisi, Rabu (3/1/2024).
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto membenarkan hal itu.
Ia menjelaskan masih menunggu hasil dari penyidik. Keterangan tersangka kemudian akan diproses lebih lanjut.
“Masih berlangsung proses pemeriksaannya. Ditunggu saja,” jelasnya.
Bila tersangka mempertanyakan alat bukti, lanjut dia, pihaknya telah memiliki dasar yang kuat.
“Semua nanti akan diuji di pengadilan,” ujar dia.
Adapun ia memastikan, kasus yang melibatkan oknum pimpinan ponpes ini tidak berkaitan dengan politik. “Karena memang ada laporan ke polisi,” sambungnya.
Meski begitu, ia pun belum dapat memastikan apakah setelah pemeriksaan tersangka langsung ditahan.
“Belum tahu, menunggu hasilnya dulu seperti apa,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Bontang menetapkan oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Bontang Selatan sebagai tersangka pelecehan seksual. Sebelumnya dia dilaporkan oleh santriwati di ponpes tersebut.
Penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. “Kami akan periksa lagi sebagai tersangka,” katanya.
Meski sudah menyandang status tersangka, pimpinan ponpes tersebut tidak ditahan. “Tapi tetap kami antisipasi supaya tidak kabur,” ungkapnya.
Tersangka yang juga caleg DPRD Bontang dari daerah pemilihan Bontang Selatan itu terancam kurungan 15 tahun penjara.
Dia disangka melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post