bontangpost.id – Penemuan mayat di Jalan Arif Rahman Hakim sebagai buntut dari kasus pembunuhan kakak beradik.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto menuturkan, tersangka AY (32) yang merupakan adiknya mengaku kerap diganggu oleh korban (O).
“Lalu merasa sakit hati, akhirnya berkelahi,” tuturnya.
Dalam aksi perkelahian, O terjatuh ke jurang. Akibatnya, kepala O mengalami luka yang diduga karena benturan saat terjatuh.
Adapun tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang. “Kami masih dalami semuanya, untuk detailnya kita akan lihat saat rekonstruksi nanti,” ujarnya.
Lebih lanjut, tersangka dijerat pasal 351 dan 338 KUHPidana tentang penganiayaan dan pembunuhan.
“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, mayat korban ditemukan di depan bekas Hotel Oaktree, Jalan Arif Rahman Hakim RT 41, Kelurahan Belimbing, Senin (15/1/2024) sekitar pukul 13.00.
Menurut keterangan saksi, Amat (40), korban diduga terlibat perkelahian.
Hal itu dikarenakan warga sekitar sempat melihat seseorang yang diduga pelaku kabur menggunakan sepeda motor saat kejadian.
“Nah lalu ditemukan jasad di jurang sekitar 15 meter,” katanya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: