bontangpost.id – Tersangka penikaman di Berebas Tengah, Bontang Selatan ternyata seorang residivis. RR (26) sebelumnya pernah ditahan lantaran kasus senjata tajam.
Warga Berebas Tengah, Bontang Selatan tersebut ditangkap pada 2020 lalu, dan baru saja bebas pada Februari 2022 ini. “Sudah sering bermasalah ini, pernah bawa sajam juga,” kata Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Bonar Hutapea.
Dari informasi yang dihimpun polisi, tersangka dan korban sebelumnya diduga dari tempat hiburan malam. Namun, motif yang melatari tersangka melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam, belum diketahui pasti.
“Tersangka waktu kejadian mabuk, korban juga belum bisa kami mintai keterangan, masih dirawat di rumah sakit,” ujarnya.
Baca juga; Tikam Orang di Lampu Merah Berebas Tengah, 1 Pria Diringkus, 2 Buron
Senada, Humas Rumah Sakit Amalia Rima Mentari tempat dua korban penikaman dirawat menyebut, keduanya masih mendapat perawatan intensif. Mereka dirawat di Ruang HCU. “Belum bisa dijenguk dulu, masih dalam pengawasan dokter,” jawabnya.
Sebelumnya, RR (26) melakukan penikaman terhadap dua warga Tanjung Laut Indah, di simpang traffic light Berebas Tengah, Minggu (26/6/2022) pukul 04.00 dini hari. Akibatnya, dua korban mengalami luka tikaman di bagian dada dan lengan.
Kini tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang dan terancam hukuman minimal 5 tahun penjara, sementara dua rekannya yang juga terlibat dalam penganiayaan itu masih dalam pengejaran polisi. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post