bontangpost.id – PAS (41) kini mendekam di penjara. Dia terbukti melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur, yang tak lain tetangganya sendiri.
Pria yang tinggal di salah satu kelurahan di Bontang Utara itu melakukan pencabulan terhadap Sinta (bukan nama sebenarnya) yang kini berusia 15 tahun.
Korban mulai mendapat pelecehan seksual sejak masih duduk di bangku kelas 5 SD atau tepatnya 3 tahun lalu.
“Pengakuan tersangka baru 2 kali, tapi kami masih dalami,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim Iptu Asriadi.
Pria yang memiliki istri itu diringkus di kediamannya, Selasa (23/3/2021) sekira pukul 20.00 Wita. Setelah ibu korban melaporkan perbuatan kejinya ke Polres Bontang.
“Korban masih trauma, kami masih berupa meminta keterangan,” tambah Kasubag Humas Polres Bontang AKP Suyono.
Untuk melancarkan aksinya, PAS mengiming-imingi korban dengan makanan dan uang. Dia melakukan pelecehan itu di kediaman korban saat rumah sedang kosong.
“Intinya bujuk rayu, mengakunya sih tidak ada ancaman,” kata Suyono.
Kini tersangka ditahan di Polres Bontang. Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancamannya 15 tahun penjara,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post