BONTANG – Ini peringatan bagi para pengusaha se-Bontang. Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan wajib diberikan kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7). Permen ini wajib menjadi perhatian perusahaan untuk dipatuhi.
Pakar Ketenagakerjaan Bontang Syarifuddin mengatakan, jika merujuk pada aturan tersebut, perusahaan wajib hukumnya memberikan THR bagi karyawannya tanpa ada tawar menawar terkait waktu. Bagi perusahaan yang nakal akan dikenakan sanksi oleh Dinas Ketenagakerjaan berupa sanksi administratif.
“Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” ungkapnya kepada Bontang Post, Jumat (9/6) kemarin.
Dia menjelaskan, besaran THR bagi pekerja/buruh, menurut Menaker, sesuai Permenaker No.6/2016 pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.
Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dan lebih besar dari ketentuan di atas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.
“Silahkan dicari bagaimana baiknya perusahaan dan karyawan, yang pasti pemberiannya paling satu minggu sebelum Lebaran,” pungkasnya. (*/nug)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post