Tidak Ada Tempat bagi Perusak Lingkungan, Hutan Lindung, dan Tambang Ilegal

APHKB suarakan tutup dan usut pelaku pertambangan ilegal di Kutai Barat. ( K Sunardi/KP)

BONTANGPOST.ID, Bontang – Dua tahun terakhir aktivitas tambang ilegal menggila mengeruk lahan di Kutai Barat. Pola operasi tambang ilegal, seperti yang lazim dikenal di Kutai Barat sebagai tambang koridor.

Tambang jenis ini biasanya beraksi di kawasan area yang terimpit dua perizinan. Jaraknya, bisa beberapa meter hingga ratusan meter dengan hanya mengambil layer batu bara lapisan atas saja.

Aktor tambang ilegal kerap berdalih sebagai pemberdayaan warga. Untuk meminimalkan protes biasanya melibatkan warga sekitar menjadi bagian dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Tak semua warga kegirangan dengan kehadiran tambang ilegal ini. Sebagian warga protes dengan penggunaan jalan umum yang dilintasi truk pengangkut batu bara, kerusakan jalan, kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa serta dampak kerusakan lingkungan

Belakangan beredar video anggota DPR RI Komisi VII, Energi Riset dan Teknologi, Adian Napitupulu yang menantang keberanian Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

“Saya mau menyampaikan pesan kepada Menteri ESDM yang baru Pak Bahlil, saya saat ini ada di Kalimantan Timur saya mendapatkan informasi banyak sekali tentang tambang-tambang ilegal salah satu di Kutai Barat di sini waktunya Pak Bahlil diuji berani tidak. Menutup, mengusut, memeriksa semua yang terkait dengan tambang-tambang ilegal di Kutai Barat, itu kinerjanya Pak Bahlil,” ujarnya.

Terkait hal ini, Ketua Aliansi Penyelamat Hutan Kutai Barat (APHKB) Abdul Rais menyampaikan apresiasinya atas tanggapan dan dukungan penuh dari akun Instagram Adian Napitupulu dalam upaya menghentikan aktivitas illegal mining.

APHKB juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, Badan Keuangan Aset Daerah, dinas, instansi, dan aparat terkait lainnya yang menutup Pelabuhan (Jetty) Royoq di Sekolaq Odai Kecamatan Sekolaq Darat dan Pelabuhan (Jetty) Jelemuq di Kampung Linggang Jelemuq Kecamatan Tering.

“Kedua pelabuhan aset daerah ini yang selama ini diduga dan disinyalir digunakan untuk penumpukan stockpile batu bara ilegal,” ungkap Abdul Rais pria yang juga berprofesi sebagai advokat, Sabtu (21/9/2024).

Namun demikian, Ketua APHKB menilai, penutupan Pelabuhan Royoq dan Pelabuhan Jelemuq terkesan asal-asalan.

Dia menuturkan, seharusnya terdapat dasar ketentuan hukum yang mengatur tentang penertiban dan penyalahgunaan tanah sebagai aset daerah oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.

Dengan begitu, di kemudian hari penertiban dan penyalahgunaan tanah dapat berlaku efektif.

“Penutupan dan penertiban 2 pelabuhan ini tidak serta-merta dapat menghentikan dan menghapus perbuatan hukum yang sudah terjadi sebelumnya dan kami meminta aparat penegak hukum segera melakukan upaya penegak hukum secara maksimal kepada pelaku-pelakunya,” tegas peraih gelar S-3 tersebut.

Sebab terkait aktivitas tak berizin di dua pelabuhan ini, APHKB sudah melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penggunaan Pelabuhan Royoq dan Pelabuhan Jelemuq sebagai aset Pemerintah Kabupaten Kutai Barat secara melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan.

Selain itu, laporan kepada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral dan Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan, akibat terjadinya kerusakan lingkungan dan hutan lindung semakin meluas. Hal itu disebabkan oleh banyaknya aktivitas pertambangan batu bara ilegal yang beroperasi tanpa dilengkapi perizinan dan sudah berjalan kurang lebih 2 tahun.

“Sebagian orang mungkin beranggapan langkah APHKB untuk kepentingan kelompok tertentu, namun perlu kami tegaskan, langkah-langkah APHKB ini untuk kepentingan generasi penerus, anak cucu kita semua di masa yang akan datang,” tegas Rais.

APHKB tidak anti pertambangan, tapi APHKB mendukung pertambangan legal, yang memiliki izin yang jelas.

Kenapa harus legal dan miliki izin? karena pertambangan legal memiliki tanggung jawab dan kewajiban untuk melakukan reklamasi atau pemulihan area setelah ditambang.

“Reklamasi adalah proses untuk mengembalikan fungsi lahan bekas tambang ke kondisi semula atau mendekati kondisi semula. Bertujuan untuk mengurangi dampak negatif penambangan terhadap lingkungan dan memulihkan lahan agar dapat digunakan kembali,” ungkapnya.

Kalau yang pertambangan ilegal tidak ada yang nama reklamasi, hanya akan meninggalkan kerusakan lingkungan, galian-galian tambang yang berbahaya. (*/ard)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version