SANGATTA – Usai penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) beberapa pekan lalu, mulai saat ini calon anggota DPRD Kutim sudah di perbolehkan melakukan kampanye. Bahkan diizinkan melakukan pencetakan Alat Peraga Kampanye (APK), namun harus sesuai arahan KPU.
Lama kampanye kurang lebih sekira tujuh bulan, berakhir hingga satu hari sebelum masa tenang pada April 2019 mendatang. Bagi caleg, baru boleh memasang APK setelah mendapat desain yang disepakati oleh KPU Kutim.
Komisioner Bawaslu Kutim, Budi Wibowo menegaskan para seluruh caleg yang ingin melakukan pencetakan, baik spanduk maupun baliho untuk berkoordinasi terlebih dahulu pada partai masing-masing. Mengingat APK yang akan dipajang memiliki aturan tersendiri, baik dari desain, ukuran, maupun lokasi pemasangan.
“Ini bahaya, kalau cetak sendiri dan tidak diketahui oleh partainya. Bisa kacau perhitungan rekening kampanye parpol,” terangnya saat dikonfirmasi, Selasa (25/9).
Lebih lanjut, dirinya meminta agar setiap caleg lebih aktif, agar mencegah terjadinya kesalahan saat berkampanye. Pasalnya, pihaknya akan melakukan penindakan dengan tegas jika didapati calon legislatif yang melakukan tindak pidana pemilu.
Saat ditanya perihal caleg yang akan melakukan pencetakan dengan anggaran pribadi, namun minim pengetahuan perihal aturan APK, Budi berharap agar masing-masing caleg bisa mempelajari ketentuan yang berlaku. Sehingga ia tidak membenarkan pencetakan alat peraga dengan ukuran sembarangan.
“Tidak disampaikan mungkin sama LO (Liaison Officer)-nya atau calegnya malah yang kurang aktif. Itu kalau dia cetak tidak sesuai ukuran bisa ditindak dan diturunkan sama Bawaslu,” tandasnya.
Caleg tidak dibenarkan menempel stiker hingga membagikan selebaran di pinggir jalan, fasilitas umum, tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, termasuk stiker maupun selebaran di saat ada pertemuan caleg dengan masyarakat.
Di tempat berbeda, salah satu caleg di Kutim mengaku minim mendapat informasi perihal ketentuan ukuran APK. Saat mendengar kabar ini, dirinya langsung membatalkan pemesanan. Menurutnya hal seperti itu tidak pernah disosialisasikan oleh parpol yang mengusungnya.
“Saya awalnya sudah pesan, hanya ukuran dan desain sembarang saja. Tidak pernah ada pemberitahuan sebelumnya,” keluh caleg di salah satu dapil yang enggan disebut namanya.
Ia berencana akan mencetak ratusan APK yang akan disebar di sejumlah kecamatan. Menggunakan anggaran pribadi, dirinya menyiapkan surat tanah sebagai jaminan. “Saya titipkan surat tanah itu sebagai jaminan kalau tidak bisa bayar spanduk yang akan saya cetak,” tuturnya.
Dia berharap jika ada informasi yang menyangkut kampanye, seluruh parpol dapat menyampaikan langsung pada calegnya masing-masing. (*/la)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post