TIGA aparatur sipil negara (ASN) dan satu orang pegawai honorer di pemerintahan diduga melakukan pelanggaran dalam tahapan kampanye pemilu. Fakta ini didapati Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang selama lima bulan tahap kampanye Pemilu 2019 berjalan sejak 23 September 2018 silam.
Ketua Bawaslu Bontang, Nasrullah mengurai, dari tiga kasus dugaan pelanggaran ASN tersebut, satu di antaranya telah diselesaikan di tingkat Bawaslu. Yaitu kasus dugaan keterlibatan ASN dalam kegiatan kampanye salah seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Provinsi. Lantaran rumah ASN tersebut digunakan sebagai tempat kampanye.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, Bawaslu tidak menemukan adanya unsur pidana pemilu terhadap oknum ASN tersebut. Melainkan masuk dalam kategori pelanggaran kode etik profesi ASN.
“Bawaslu mengeluarkan rekomendasi adanya pelanggaran kode etik ASN yang dilakukan oknum ASN tersebut. Sehingga untuk sanksinya, kami serahkan kepada Komisi ASN selaku pihak yang berwenang,” jelas Nasrullah dalam konferensi pers, Kamis (24/1/2019).
Sementara dua kasus lainnya, masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Bawaslu Bontang. Dua kasus tersebut yaitu oknum ASN yang diduga mengunggah gambar calon presiden (capres) di media sosial facebook. Bawaslu tengah melakukan pemeriksaan, mengumpulkan informasi lebih lanjut dari atasan oknum ASN tersebut.
Sedangkan satu kasus lainnya yaitu oknum lurah yang diduga terlibat dalam kegiatan kampanye salah seorang caleg. “Nama lurah tercantum sebagai penanggung jawab kampanye. Karenanya, kami dari Bawaslu menghentikan kampanye yang akan dilakukan. Saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di tingkat kecamatan,” urai Nasrullah.
Selain pelanggaran kode etik ASN, Bawaslu juga mencatat adanya pelanggaran kode etik pekerjaan yang dilakukan seorang oknum pegawai honorer di lingkungan Pemkot Bontang. Namun begitu, tidak didapati adanya unsur pidana pemilu, melainkan lebih ke pelanggaran kode etik. Oknum honorer itu pun telah dilaporkan kepada atasannya untuk penindakan lebih lanjut.
Dijelaskan Nasrullah, pelanggaran kode etik yang dilakukan ASN maupun honorer bukan menjadi ranah Bawaslu dalam hal sanksinya. Melainkan pada Komisi ASN untuk kode etik ASN, dan pada Sekretariat Daerah untuk kode etik honorer.
“Bila pelanggarannya memenuhi unsur pidana pemilu, maka prosesnya dilanjutkan ke Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu, Red.) yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan,” terangnya. (luk)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post