BONTANG – Pembangunan pabrik Crude Palm Oil (CPO) di Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, terpaksa dihentikan untuk sementara. Pasalnya, sejumlah perizinan belum dimiliki PT Energi Unggul Persada (EUP). Baik analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), izin lokasi, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Sesuai kesepakatan rapat di dewan. Dimohon agar pembangunan dihentikan,” jelas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang, Puguh Harjanto, Selasa (11/6/2019).
Pengurusan izin tersebut, kata Puguh merupakan kewenangan PTSP Provinsi Kaltim. Dirinya menyebut, dalam izin prinsip, luasan lahan pembangunan pabrik CPO yakni sekitar 128 hektar. Namun seiring berjalannya waktu, terjadi permasalahan pembebasan lahan dengan warga.
“Itu izin prinsip pertama. Karena ada masalah pembebasan lahan, sehingga ada diajukan izin perubahan atau tambahan sekitar 20 hektar untuk akses jalan masuk,” jelasnya.
Mengenai lahan penggalian tanah, lanjut Puguh, tidak termasuk dalam izin prinsip. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan kroscek di lapangan, baik lokasi pembangunan pabrik CPO maupun penggalian tanah.
“Lokasi penggalian tanah di luar daripada izin prinsip. Akan dilakukan kroscek dulu, persisnya di mana lokasi untuk penggalian tanah,” terangnya.
Sebelumnya, DPRD Bontang juga menegaskan agar proyek pembangunan CPO dihentikan, sebelum semua izin terpenuhi oleh PT EUP. Ketua DPRD Bontang Nursalam meminta DPM-PTSP untuk membantu mempercepat perizinan. (Arsyad Mustar)
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Saksikan video menarik berikut ini:
Komentar Anda