bontangpost.id – Sebanyak tiga orang dan tiga eksavator diamankan tim gabungan Dinas Kehutanan Kaltim, Tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK), dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Santan.
Itu dilakukan buntut dari penemuan tambang ilegal di Desa Danau Redan, Kutim, saat inspeksi mendadak yang dilakukan anggota DPRD Kaltim Sutomo Jabir, dan instansi tersebut, Rabu (3/8/2022).
Dikatakan Sutomo Jabir, aktivitas tambang ilegal itu terjadi sudah sangat meresahkan. Apalagi itu terjadi secara terang-terangan dan dekat dengan aktivitas jalan.
“Itu kalau kita lalu lalang saja jelas terpampang nyata ada aktivitas pertambangan ilegal. Bahkan di atas Hutan Lindung Bontang yang secara sah diakui Kementerian Kehutanan,” kata Sutomo Jabir kepada awak media.
Diketahui, luasan hutan lindung yang berada di Desa Danau Redan sekira 20 ribu hektare. “Harusnya polisi bisa telusuri. Jangan tunggu ada laporan yang masuk. Cepat sikat itu semua oknumnya,” terangnya.
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Saksikan video menarik berikut ini:
Komentar Anda