JAKARTA — Fenoma Sunda Empire bakal berakhir. Polri memastikan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong terkait Sunda Empire, yakni Nasri Bank, Ratna Ningrum dan Rangga Sasana. Ketiganya telah ditangkap Polda Jawa Barat.
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombespol Saptono Erlangga menuturkan, setelah memeriksa sejumlah saksi dan meminta keterangan ahli. Dilanjutkan dengan melakukan gelar perkara dengan kesimpulan kasus tersebut memenuhi unsur pidana sesuai pasal 14 dan Pasal 15 Undang undang nomor 1/1946.
”Terkait penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran,” tuturnya.
Untuk Nasri dan Ratna telah ditangkap dan berada di Polda Jawa Barat. Untuk Rangga Sasana juga telah dilakukan penangkapan di Tambun, Bekasi. Saat ini dalam proses perjalanan menuju ke Bandung. ”Tiga tersangka sudah tertangkap,” jelasnya.
Dia mengatakan, informasi-informasi yang disebarkan ketiganya merupakan berita bohong. Ketiganya menyebarkan informasi itu untuk mendapatkan pengakuan. ”Informasi itu tidak jelas kebenarannya,” terangnya.
Sementara Kabagpenum Divhumas Polri Kombespol Asep Adi Saputra menuturkan, dalam kasus itu telah diperiksa 11 saksi, dari saksi yang mengetahui peristiwa deklarasi hingga ahli. Dari ahli itu ada sosiolog dan sejarawan. ”Keterangan ahli ini yang digunakan untuk menentukan langkah komprehensif,” paparnya.
Menurutnya, diharapkan semua pihak tidak menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga, tidak menimbulkan keonaran di masyarakat. ”Fenomena ini ditangani Polri ya,” terangnya.
Sebelumnya, muncul fenomena kerajaan baru di Indonesia. Dari kerajaan Agung Sejagat dan Sunda Empire. Mereka mengklaim berbagai informasi yang tidak masuk akal. Misalnya Sunda Empire mengklaim akan mengambil kekuasaan dari Vatikan.
Bahkan, mengklaim PBB dibentuk di Bandung. Semua informasi tidak masuk akal itu disebutkan, padahal semua itu bertolak belakang dengan fakta yang ada. (idr/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post