BONTANG – Berdasarkan data pengajuan izin poligami selama tiga tahun belakangan, tercatat tiga berkas masuk ke Pengadilan Agama (PA) Bontang. Sayangnya, tidak semua pengajuan itu dikabulkan oleh majelis hakim.
Humas PA Bontang Firlyanti Komalasari Mallarangan mengatakan hanya satu permohonan yang disetujui. Tepatnya pada tahun lalu. Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi ialah aspek finansial, persetujuan istri, dan kebutuhan biologis.
“Jadi tidak hanya aspek finansial yang menjadi pertimbangan majelis hakim. Jika satu saja tidak terpenuhi maka dipastikan gagal,” kata Firlyanti.
Menurutnya, aspek finansial ialah kemampuan kepala rumah tangga mencukupi ekonomi dua istri. Hal ini dibuktikan dengan penunjukkan penghasilan suami.
“Pembuktian penghasilan kami akan minta ke tempat kerja suami,” ucapnya.
Rata-rata, ketiga suami itu merupakan karyawan perusahaan besar di Bontang. Uniknya, perusahaan itu terdapat pos penghasilan untuk istri kedua. “Setelah kami melihat bukti penghasilan memang ada fasilitas seperti itu,” tutur dia.
Selain itu, pemohon wajib mendapatkan persetujuan dari istri pertama. Bentuknya secara tertulis dan dibacakan saat persidangan. Tujuannya untuk memastikan keaslian dari persetujuan tersebut.
Mengenai aspek biologis, istri pertama dipastikan tidak dapat memberikan kebutuhan itu. Dijelaskan dia, satu yang dikabulkan itu pemohon telah berusia 50 tahun. Pun demikian umur istri pertamanya.
“Dalam persidangan istri pertamanya mengakui tidak dapat mengimbangi kebutuhan seksual suaminya. Pasalnya fisik antara laki-laki dengan perempuan meski usianya setara itu berbeda,” ujar Firlyanti.
Sementara istri keduanya berusia sekira 30 tahun. Statusnya pun janda. Memiliki satu orang anak. Kondisi inilah yang membuat majelis hakim mengabulkan permintaan pemohon.
“Ini karena ada aspek perlingdungan terhadap anak. Jika pemohon berusia muda pasti ditolak oleh majelis hakim,” sebutnya.
Berdasarkan data, pengajuan izin poligami 2017 terdapat satu berkas masuk. Sementara tahun berikutnya angka izin poligami yakni dua kasus. Tepatnya bulan Februari dan September. (ak/prokal)
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Saksikan video menarik berikut ini:
Komentar Anda