SAMARINDA – Tim Densus 88 menggerebek tiga tempat di Samarinda, Selasa (19/11/2019). Yaitu, Ruko Daus Parfum Jl Cendana, sebuah rumah di Gang Ketapang Jl Sultan Alimudin dan Jl Lumba-Lumba 1 RT 10 Selili.
Ketua RT 18 Teluk Lerong Ulu, Didin menjelaskan kepolisian mengamankan satu orang tinggal di daerahnya berinisial MI kelahiran Palu tahun 1990. “Dia (MI) sudah setahun tinggal disini,” ujarnya.
Dikatakan Didin, kepolisian dari Densus 88 memintanya menjadi saksi saat menggerebek ruko Daus Parfum Jl Cendana. Sejumlah barang dilihatnya dibawa petugas.
Meski begitu, Didin menjelaskan penggerebekan ini terkait kasus narkoba. “Ini penangkapannya sabu-sabu yang saya di informasikan. Tapi belum tahu kejadian pasti,” katanya.
Informasi dihimpun dari saksi mata di lapangan, pria inisial MI bekerja di Daus Parfum mulai pukul 16.00 hingga 22.00. Sesekali, pria ini belanja di warung berada sebelah rukonya.
“Terkadang ada juga orang keluar masuk ke dalam ruko (Daus Parfum) pukul 23.00. Saya tidak tahu sedang berbuat apa di dalam ruko, bisa saja orang yang masuk malam hari ada keperluan,” ujar salah satu warga sekitar lokasi penggerebekan tak ingin disebutkan namanya.
Wakapolres Samarinda AKBP Dedi Agustono berada di lokasi penggerebekan di Jl Cendana, enggan berkomentar. Ia langsung pergi usai kepolisian selesai pemeriksaan.
Sementara itu, seorang diamankan di Gang Ketapang Jl Sultan Alimudin, berinisial F. Dan, seorang lagi diamankan di Selili berinisial L. (mym/prokal)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post