Tiga Terdakwa Penimbun Solar di Bontang Divonis Berbeda

Ilustrasi

bontangpost.id – Tiga terdakwa kasus penimbunan solar mendapatkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang. Namun, durasi hukuman masing-masing terdakwa berbeda.

Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidharta mengatakan, hukuman terlama diberikan kepada Hatamuddin yakni penjara selama delapan bulan. Tak hanya itu, terdakwa juga wajib membayar denda Rp2 juta.

Sementara itu, terdakwa Rinaldi mendapatkan hukuman penjara selama lima bulan dan terdakwa Rivaldo Palimbunga empat bulan. Adapun denda yang diberikan yakni Rp1 juta tiap terdakwa. “Ketiganya dinyatakan menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah,” kata Manik.

Dia tidak merincikan pertimbangan hakim terkait durasi hukuman tersebut. Termasuk perbedaan waktu hukuman yang diterima oleh masing-masing terdakwa. Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut satu tahun untuk terdakwa Hatamuddin, enam bulan bagi terdakwa Rinaldi, dan Rivaldo Palimbunga lima bulan.

Tuntutan denda yang diberikan sama dengan vonis dari majelis hakim. Sebagai informasi, ketiga terdakwa ini ditangkap Unit Tipidter Satreskrim Polres Bontang pada 4 Mei lalu. Dari barang bukti terungkap penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 1 ton lebih atau 1.000 liter. Ketiganya merupakan warga Bontang Barat dan Bontang Selatan.

Awalnya pada saat anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Bontang melakukan patroli, ditemukan aktivitas mencurigakan di pinggir Jalan Soekarno-Hatta, Gunung Telihan, Bontang Barat. Ternyata tersangka Rivaldo Palimbunga saat itu tengah melakukan pemindahan jenis solar menggunakan mobil DT Toyota Canter berwarna kuning dengan bernomor polisi KT 8504 DE.

Dia memindahkan solar ke dalam jeriken menggunakan slang. “Atas kejadian itu dia kemudian dibawa ke Mapolres Bontang,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya.

Sementara itu, Rinaldi juga diringkus di Jalan Soekarno-Hatta, kala itu dia tengah memindahkan BBM dari tangki kendaraannya ke dalam jeriken di dalam sebuah gudang.

“Dari tiga tersangka itu kami amankan lebih 1 ton atau 1.200-an liter solar,” sebutnya. Diketahui, mereka membeli solar di beberapa SPBU di Bontang, lalu kemudian dijual kembali. (ak)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version