bontangpost.id – Ruang gerak pelanggar lalu lintas di Bontang bakal lebih terbatas. Polres Bontang berencana menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile atau tilang elektronik berjalan, per 1 Juni 2021. Hal ini guna membantu kepolisian dalam menertibkan pelanggar lalu lintas.
Kamera tilang bergerak ini bakal diberlakukan di wilayah hukum Polres Bontang pada kawasan tertib berlalu lintas. Mulai dari Jalan Brigjen Katamso, Jalan Bhayangkara, Jalan MT Haryono, sampai simpang 4 Bontang Baru, Jalan R Soeprapto.
ETLE Mobile memakai kamera pengawas yang menempel di mobil dan motor polisi. Kamera akan merekam bukti pelanggaran pengguna jalan di Bontang.
Dikatakan Kasat Lantas Polres Bontang AKP Imam Syafii, sasaran pelanggaran di antaranya, parkir di kawasan tertib lalu lintas (KTL), tidak menggunakan helm, melawan arus, dan menggunakan HP saat berkendara.
“Kami sosialisasi dulu, biar sama-sama tidak ada pelanggaran lagi, kan dampaknya mengantisipasi kecelakaan lalu lintas juga, demi keselamatan bersama,” ungkapnya.
Adapun besaran denda mulai Rp 250 sampai Rp 500 ribu. Bagi yang tidak menggunakan safety belt dikenakan denda tilang senilai Rp 250 ribu. Sementara penerobos traffic light, dan melanggar rambu lalu lintas, termasuk melawan arus senilai Rp 500 ribu.
“Pelanggar wajib membayar. Jika tidak, maka kendaraan bermotor atau mobil milik pelanggar akan dilakukan pemblokiran di sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat),” jelasnya.
ETLE mobile di Bontang menggunakan tiga kamera. Dua unit dipasang di motor petugas Satlantas Polres Bontang, dan satu unit lagi di mobil patroli.
“Nanti surat konfirmasi pelanggaran langsung kami kirim ke rumah yang bersangkutan. Setelahnya, jika memang benar, akan masuk dalam sistem E-tilang, dan wajib membayar denda,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post