STATUS tersangka dan penahanan Bupati Kukar Rita widyasari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memunculkan keprihatinan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. Pasalnya selama ini Pemprov Kaltim terus menggaungkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Namun begitu mengingat Rita masih berstatus tersangka, Faroek menyerahkan prosesnya pada pihak berwajib. “Saya sangat prihatin dengan adanya penahanan itu. Tapi karena negara ini negara hukum, saya serahkan prosesnya secara hukum,” kata Faroek.
Dalam penetapan Edi sebagai plt Bupati Kukar kemarin, Faroek turut menyoroti polemik kasus gratifikasi yang membelit Rita. Yaitu terkait keberadaan tim 11 yang disebut-sebut punya andil dalam roda pemerintahan di Kukar. Menurut Faroek, keberadaan tim seperti yang diungkapkan KPK tersebut tidak boleh ada di Kaltim.
“Kami di pemerintahan tidak mengenal adanya tim di luar struktur yang ada. Kalau memang di Kukar selama ini ada tim 11, saya katakan pada Pak Edi harus berani menolaknya,” tegasnya.
Faroek meminta Edi selaku plt Bupati Kukar untuk tidak membiarkan tim 11 terlibat dalam pemerintahan di Kukar. “Jangan sampai mereka (tim 11, red.) ikut serta dalam pengaturan jalannya roda pemerintahan tanpa di kukar, tegas saya nyatakan itu,” tambahnya.
Di satu sisi, Edi Damansyah menyebut tidak mengetahui perihal keberadaan tim 11. Selama ini, juga belum ada pengaduan secara resmi tentang tim 11 dari masyarakat. Bahkan menurutnya nama tim 11 baru muncul setelah kasus Rita diungkap oleh KPK di media.
“Tapi kami mempertegas bahwa struktur Pemkab Kukar berjalan dan bekerja karena ukuran-ukuran kinerjanya jelas. Bahkan beberapa evaluasi yang dilakukan baik dari kementerian maupun lembaga-lembaga non pemerintah menyebut kinerja pemkab berjalan dengan baik,” urai Edi.
Pria yang pernah menjabat Sekkab Kukar ini menuturkan, dari sisi aparatur pemkab tetap berkomitmen menjalankan pemerintahan berpedoman ketentuan peraturan perundang-undangan. Kata Edi, struktur organisasi pemkab bekerja dengan baik dan akan terus dikawal. Dia meyakini, sistam pelayanan di pemkab yang telah memiliki standard operating procedure (SOP) mampu mencegah terjadinya korupsi.
“Bahkan di beberapa SKPD (satuan kerja perangkat daerah) standar pelayanan administrasinya sudah ISO. Ini yang harus terus dikawal,” tandasnya. (luk)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: