bontangpost.id – Sebanyak 28 orang terjaring dalam razia masker. Yang dilakukan di pusat kuliner Mangrove Park. Juga di Prakla. Lalu di Pasar Malam Berbas Pantai. Serta THM di Berebas Tengah.
Razia dilakukan untuk menerapkan Perwali 21/2020 tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan.
Total 51 personel gabungan diturunkan. Terdiri dari Satpol PP, Polri, TNI, Disperindagkop, Dispopar, dan tenaga kesehatan.
Mereka yang terjaring diberi hukuman. Pria disuruh push up. Sementara perempuan diminta membaca aturan protokol kesehatan.
“Ada yang beralasan lupa membawa masker. Lalu, membawa masker tapi tidak dipakai. Kami juga menghukum yang memakai masker tapi tidak sempurna, hidung tidak tertutup,” kata Sekretaris Satpol PP Bontang Sutrisno.
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post