SAMARINDA – Sebanyak tujuh tambang batu bara ilegal disinyalir beroperasi bebas di Kota Samarinda. Terutama di daerah Lempake, Muang, Loa Janan, Gunung Kapur, dan Palaran. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim telah membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menertibkan tambang tersebut.
Satgas tersebut terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, Dinas Perizinan, Dinas Pertanahan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben). Selain itu, satgas juga berasal dari Polsek dan Kodim 0901/Samarinda.
Asisten II Pemkot Samarinda, Endang Liansyah mengungkapkan, pengawasan dan penertiban tambang ilegal menjadi tanggung jawab Distamben Kaltim. Namun pemkot tidak akan tutup mata, pasalnya tambang ilegal tersebut berada di wilayah Samarinda.
“Kami mengawasi di bidang lingkungannya. Karena ilegal maining jadi tanggung jawab Distamben. Nanti, masalah hukum pidananya akan ditindak aparat kepolisian,” kata Endang, Selasa (27/2) kemarin.
Satgas tersebut diperkirakan akan bekerja samapai Samarinda benar-benar bebas dari operasi tambang ilegal. “Satgas akan bekerja satu tahun ini atau mungkin juga berlanjut tahun depan, karena targetnya wilayah Samarinda bebas dari tambang ilegal,” ucapnya.
Ia menjelaskan, modus tambang batu bara ilegal di Samarinda yakni pengusaha batu bara memanfaatkan lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah dicabut pemerintah. Karena tak sedikit lahan tambang yang izinnya dicabut, masih menyimpan batu bara.
“Ada yang beralasan, mereka menambang di IUP yang sudah mati untuk pematangan lahan. Modusnya untuk bangunan atau tanah kapling. Padahal kalau bangunan atau tanah kapling, tidak mungkin digunakan di hutan,” tegasnya.
Pemkot, lanjut dia, bisa mengidentifikasi lahan yang digunakan penambang ilegal. Karena modus yang digunakan penambang bisa dengan mudah diungkap. Jika alasannya untuk pematangan lahan dan bangunan, maka tidak logis jika penambang menggunakan lahan di gunung.
Karena umumnya lahan kapling dan bangunan menggunakan areal yang sudah ramai pemukiman warga. “Pematangan lahan dan kapling itu boleh saja, tetapi menggali batu bara, itu tidak boleh, karena izinnya bukan tambang,” katanya.
Ketua DPRD Samarinda, Aphad Syarif mengapresiasi langkah pemkot yang sudah membentuk satgas tambang ilegal. Satgas tersebut dinilai sangat strategis untuk menertibkan tambang batu bara ilegal di Samarinda.
“Mereka harus menertibkan tambang ilegal yang memang sudah mulai merusak lingkungan. Kami juga sedang berupaya membentuk panitia khusus untuk mengontrol tambang ilegal ini,” ungkapnya.
Ia menyebut, maraknya tambang ilegal di Kota Tepian disebabkan lemahnya pengawasan. Sejak perizinan dan fungsi pengawasan tambang dialihkan di Distamben, pengawasan tambang ilegal semakin lemah.
“Walau pun pengawasan berada di tangan Distamben, sebagai wakil rakyat, kami merasa terganggu. Karena tambang ilegal ini sudah merugikan masyarakat. Maka saya akan mendorong panitia khusus untuk mengawas tambang ilegal ini,” ujarnya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: