SAMARINDA – Pada Ahad (14/10) pukul 05.00 Wita, sebuah tongkang Kalimantan Cahaya 8 menabrak rumah warga di pinggir Sungai Mahakam, Jalan Cipto Mangun Kusumo, RT 8 dan RT 9, Samarinda Ilir, Samarinda. Penabrakan itu mengakibatkan enam rumah warga rusak parah.
Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, Ipda Abdillah Dalimunte mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian, ditemukan penyebab penabrakan itu karena tugboat Delta Ayu 38 yang menarik tongkang Kalimantan Cahaya 8, tali second towing tugboat-nya terputus.
Putusnya tali tersebut disebabkan tongkang Kalimantan Cahaya 8 bertabrakan dengan tongkang RMN 336 yang ditarik tugboat KSA 41. Benturan keduanya membuat tongkang Kalimantan Cahaya 8 menyenggol permukiman warga.
“Akibat senggolan itu, tali tugboat terputus. Akhirnya tongkang terlepas dan menabrak rumah warga yang tak jauh dari lokasi,” bebernya.
Kepolisian bergerak cepat dan memeriksa sejumlah saksi. Antara lain kedua nahkoda tugboat yang menarik tongkang tanpa muatan itu. Pihaknya juga telah memanggil pemilik rumah yang ditabrak tongkang.
“Iya kami sudah panggil saksinya. Tadi tidak ada korban jiwa. Hanya rumah warga saja yang rusak. Seberapa parahnya dan apa saja kerugiannya, nanti kami gali dulu informasinya,” tutur dia.
Salma (32), warga yang mengetahui detik-detik penabrakan itu, mengaku sangat kaget. Waktu tongkang menabrak rumah, dirinya terjatuh dari kasur. “Saya sampai jatuh dari kasur. Goyangannya sangat kuat. Saya kira ada gempa atau apa gitu. Kalau saya jantungan, bisa fatal itu,” katanya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, Salman Lumoindong mengatakan, hingga sore kemarin dirinya belum mendapatkan laporan dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
“Nanti kami cek dan minta dulu laporannya. Kalau sudah ada kami kabarkan, yah. Sejauh ini saya belum dapat laporan. Karena itu otoritasnya KSOP,” tuturnya.
Pihaknya juga akan melakukan komunikasi dan menggali informasi dari kepolisian. Jika terbukti terdapat unsur kesengajaan dan kelalaian, maka pemilik tongkang akan diberikan sanksi.
“Nanti akan ada penghitungan kerugian. Pemilik tongkang harus bertanggung jawab. Sebelumnya dikenakan sanksi, jelas dilakukan penghitungan ganti rugi dulu. Baru bisa diketahui, berapa kerugian yang akan ditanggung penabrak,” ucapnya.
Tidak menutup kemungkinan pula pihaknya akan memberikan sanksi administrasi pada pemilik tongkang. Namun hal itu akan ditentukan setelah dilakukan penggalian informasi di KSOP.
“Tergantung nanti hasil penggalian informasi dari KSOP. Saya belum bisa menyimpulkan bisa atau tidak diberikan sanksi selain permintaan ganti rugi,” tegas Salman. (*/um)
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Saksikan video menarik berikut ini:
Komentar Anda