Tren Nikah Siri Meningkat 

Anton Taufiq Hadiyanto(DOK/BONTANG POST)

BONTANG – Terlanjur cinta, segala cara pun dilakukan oleh mereka yang sedang dimabuk asmara. Termasuk saat merajut bahtera rumah tangga, kendati tanpa tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Fenomena unik ditemukan, beberapa warga Bontang masih gemar nikah siri. Hakim sekaligus Humas Pengadilan Agama Bontang, Anton Taufiq Hadiyanto menyebut hingga bulan Agustus sebanyak 43 pasangan mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama. Hal ini untuk mengesahkan status pernikahan mereka yang semula abu-abu.

“Ternyata di Bontang yang notabene wilayah perkotaan masih banyak pelaku nikah siri,” kata Anton kepada Bontang Post, belum lama ini.

Sayangnya sekira 50 persen, pengajuan isbat nikah ditolak majelis hakim. Mengingat salah satu pihak masih terikat dengan pihak lainnya atau selingkuhan. Walaupun persentase penolakan ini tidak hanya menyasar perkara di tahun ini saja.

“Tidak bisa dipetakan penolakannya tahun ini, karena sebagian masih ada yang proses persidangan. Namun 50 persen lebih untuk pengajuan isbat nikah ditolak karena masih adanya keterikatan dengan pihak lain saat diperiksa,” paparnya.

Dijelaskannya, karena pihak lain tersebut berbadan dua, maka pihak laki-laki terpaksa menikah secara siri. Dalam persidangan pun majelis hakim cermat dalam memeriksa seluruh aspek. Termasuk penyebab terjadinya pernikahan siri.

Anton menyebut dampak dari pernikahan siri ialah masa depan buah hatinya kelak. Mengingat beberapa administrasi tidak bisa diurus tanpa adanya buku nikah. Mulai dari pembuatan akta kelahiran, administrasi pendidikan, bahkan pelaku nikah siri pun terkendala saat hendak melakukan ibadah umrah dan haji. Bagi kaum hawa pun tidak ada garansi setelah melakukan nikah siri. Apalagi terjadi keretakan rumah tangga di kemudian hari.

“Ada salah satu kasus, ketika salah satu anak yang mengajukan isbat nikah mau melanjutkan pendidikan ke luar negeri terbengkalai gara-gara orang tuanya tidak punya buku nikah. Kondisi ini membuat masa depan anaknya terbengkalai,” tuturnya.

Dalam Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam ditegaskan perkawinan sah bilamana sesuai dengan norma agama yang berlaku dan dicatatkan. Oleh sebab itu, pernikahan siri tidak dianjurkan dan menyalahi UU.  Anton mengimbau kepada warga Bontang untuk menjauhi pernikahan siri.

“Walaupun dari aspek menghindari zina tetapi jauhkanlah dari pikiran untuk menikah secara siri. Intinya nikah siri itu kerugiannya banyak, sementara untungnya tidak ada,” pungkasnya. (ak)

DATA PENGAJUAN ISBAT NIKAH

Bulan                    Jumlah

Januari                   6

Februari               6

Maret                    3

April                      7

Mei                        8

Juni                        2

Juli                         7

Agustus                4

Total                      43

 

Print Friendly, PDF & Email

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version