SELAIN verifikasi faktual tingkat provinsi yang dilakukan pada 15 hingga 21 Desember lalu, ada kemungkinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim bakal kembali melakukan verifikasi faktual. Yaitu verifikasi faktual untuk parpol baru dalam sembilan parpol yang diluluskan pendaftaran peserta Pemilu 2019 melalui keputusan Bawaslu.
Komisioner KPU Kaltim divisi hukum, Viko Januardhy menuturkan, sesuai jadwal verifikasi faktual untuk parpol dari hasil keputusan Bawaslu ini akan digelar pada 25 hingga 27 Desember 2018. Namun kepastian jadi tidaknya verifikasi ini, masih menunggu keputusan KPU RI.
“Hari ini (kemarin) hasil penelitian administrasi untuk masing-masing parpol diserahkan kepada KPU RI. Untuk berikutnya KPU RI yang akan memutuskan parpol mana saja yang bakal diverifikasi faktual,” kata Viko saat ditemui Metro Samarinda, Sabtu (23/12) kemarin.
Lolos penelitian administrasi memang menjadi syarat mutlak bagi parpol-parpol baru tersebut untuk diverifikasi faktual. Sementara bagi parpol lama peserta Pemilu 2014 yang diluluskan melalui keputusan Bawaslu, tidak akan dilakukan verifikasi faktual. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan verifikasi faktual hanya diperuntukkan parpol baru.
“Dari sembilan parpol yang gugatannya diluluskan Bawaslu, ada dua parpol lama yaitu PBB dan PKPI,” terangnya.
Namun ada pengecualian untuk PKPI. Merujuk surat edaran 227 dari KPU RI, syarat kepengurusan di tingkat provinsi bagi parpol lama harus memenuhi 75 persen setelah terciptanya daerah otonomi baru (DOB). Sementara jumlah kepengurusan PKPI di tingkat provinsi setelah Kaltim berpisah dengan Kaltara, belum mencapai 75 persen.
“Dengan syarat minimal 75 persen tersebut, maka setidaknya kepengurusan parpol terpenuhi di delapan kabupaten/kota. Sementara kepengurusan PKPI di tingkat provinsi setelah dipecah antara Kaltim dan Kaltara, hanya terpenuhi pada tujuh kabupaten/kota di Kaltim,” bebernya.
Maka satu-satunya parpol lama di Kaltim yang mesti melewati verifikasi faktual adalah PKPI. Itu pun dengan syarat PKPI dapat lolos penelitian administrasi. Persoalannya, PKPI tidak menyerahkan berkas di Mahakam Ulu (Mahulu) yang merupakan DOB di Kaltim. Sehingga dalam verifikasi faktual, PKPI mesti bisa memenuhi syarat kepengurusan di satu kabupaten lagi. (luk)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: